Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mentan: Raskin Kuning karena Sistem Penyimpanan Bulog

Kompas.com - 23/04/2014, 15:16 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pertanian (Mentan) Suswono tak menampik, banyak beras untuk rakyat miskin (raskin) yang dibagikan pemerintah tidak layak. Laporan yang masuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) banyak dijumpai rumah tangga sasaran (RTS) menerima raskin kuning dan berkutu.

Menurut Suswono, salah satu penyebabnya adalah sistem penyimpanan Perum Bulog, yang masih didominasi bentuk beras, meski di sejumlah titik gudang Bulog ada pula yang disimpan dalam bentuk gabah.

"Memang idealnya Bulog menyimpan dalam bentuk gabah. Karena dengan gabah kan dia bisa berhitung, kapan akan distribusi. Mestinya dua bulan sebelum didistribusikan baru digiling. Kalau itu bisa dilakukan dalam bentuk gabah, kualitas terjaga," ujarnya, ditemui di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (23/4/2014).

Suswono menilai, saat ini dari segi infrastruktur, Bulog sudah mencukupi untuk menyimpan cadangan beras. Dengan total kapasitas hampir 4 juta ton, gudang-gudang Bulog mampu menyimpan sementara raskin yang belum didistribusikan. Hanya saja kata dia, kualitas raskin akan lebih bagus jika disimpan dalam bentuk gabah.

"Kedua, memfungsikan UPGB-UPGB. Kan Bulog sudah bisa operasikan UPGB gabah dan beras. Kalau itu difungsikan akan bagus. Sehingga yang dibagikan adalah beras yang relatif lebih fresh daripada yang di gudang sampai 6 bulan," terangnya.

Direktur Litbang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Romi Dwi Susanto, kemarin Senin (21/4/2014), di Kantor Kemenkokesra, mengatakan, dalam pelaksanannya masih banyak ditemukan beras raskin yang kualitasnya tak layak konsumsi.

Berikut temuan lengkap kajian KPK terhadap program raskin.
1. Data sasaran target tidak valid
2. Distribusi raskin fiktif
3. Penggelapan raskin
4. Harga tebus raskin yang lebih mahal dari seharusnya
5. Jatah raskin yang dikurangi
6. Kualitas raskin yang tidak layak konsumsi
7. Indikasi suap kepada petugas lapangan dan rekanan
8. Raskin jatu pada masyarakat yang tidak berhak
9. Penggelapan uang tebus

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com