Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/04/2014, 09:15 WIB
Estu Suryowati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com
- IMEI atau International Mobile Equipment Identity adalah tanda pengenal identitas ponsel. Fungsinya sama dengan sidik jari manusia. Satu nomer IMEI digunakan oleh satu ponsel. Satu ponsel memiliki satu nomer IMEI.

Bagi regulator, IMEI bisa digunakan untuk tujuan pengawasan barang beredar, apakah legal atau ilegal. Namun Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi, Kalamullah Ramli mengungkapkan, IMEI yang unik atau identik, ternyata bisa dan banyak dikloning di Tiongkok. Akibatnya, pengawasan barang beredar, kini, tak bisa hanya mengandalkan instrumen IMEI.

"Masalahnya, ilegal itu kan bagaimana di pengontrolannya di bea cukai dan bagaimana mengidentifikasinya," ujarnya, Rabu (23/4/2014).

"Tadinya IMEI jadi kunci buat mengidentifikasikan, tapi ternyata IMEI bisa dikloning," lanjut Ramli.

Tak lagi bisa mengandalkan IMEI, Ramli menilai pengawasan barang utamanya ponsel impor harus diperketat di pintu masuk, paling utama adalah bea cukai. "Itu kan ada daftar importirnya. Cek itu dulu," ujarnya.

Cara demikian, diharapkan bisa meredam maraknya ponsel impor ilegal di tengah maraknya kloning IMEI. "Kemudian sumberdaya manusianya. Mereka kan ada standardisasi. Itu kuncinya," lanjut Ramli.

Sementara itu, mengenai wacana pengenaan PPnBM terhadap ponsel yang diharapkan juga bisa mengurangi ponsel ilegal, Ramli mengaku belum mengetahui detil rencana tersebut.

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan, Bambang PS Brodjonegoro mengatakan, pemerintah tengah mengkaji penerapan PPnBM ponsel. Kebijakan ini, kata dia, membutuhkan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Kemenkominfo.

"Belum sempat rapat koordinasi. Intinya kami mendukung, tapi kami ingin ada mekanisme untuk mencegah penyelundupan yang berlebihan," tutur Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com