Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pecat Karyawan, Garuda Digugat Rp 50 Miliar

Kompas.com - 24/04/2014, 10:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Tomy Tampati melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Maskapai Penerbangan Nasional PT Garuda Indonesia Tbk di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut didasarkan pada pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialami Tomy pada tahun 2008. Sengketa ini terdaftar dengan nomor 127/Pdt.G/2014/Pn.Jkt.Pst pada 19 Maret 2014. Tomy adalah karyawan dan pengurus Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di maskapai nasional tersebut.

Akibat pemecatan oleh Garuda, Tomy mengaku mengalami kerugian materil dan immateril sebesar Rp 50,17 miliar. Terdiri dari kerugian materil Rp 176 juta dan immateril Rp 50 miliar. Selain menggugat Garuda, Tomy juga menyeret Direktur Utama Garuda Emirsyah Satar, Mantan direktur personalia dan umum Garuda Achirina, Mantan Vice President Personalia Garuda Muhammad Yanuar, Vice President Accounting Garuda  Insan Nurcahyo dan General Manager Personalia Garuda Ari Yunarwanti. Mereka berturut-turut sebagai tergugat II-VI.

Menurut Kuasa hukum Tomy Randy A.P. Sibarani, kliennya pernah di PHK oleh Garuda pada tahun 2008. Kemudian pihaknya melakukan perlawanan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan di Mahkamah Agung. "Klien kami menang di tahap kasasi dan kembali diaktif bekerja di Garuda," ujarnya usai sidang, Selasa (22/4/2014).

Ia menjelaskan, Garuda melakukan PHK terhadap Tomy karena dinilai tidak masuk kerja selama 10 hari. Namun Tomy membantah bila ia absen kerja tanpa alasan yang jelas. Sebaliknya, Tomy bilang selama 10 hari tidak masuk kerja tersebut, dirinya selaku pengurus PKB, tengah merundingkan PKB dengan pihak managemen perusahaan. Ironisnya, pihak yang mengeluarkan surat PHK terhadap Romy justru orang yang tengah berunding dengannya perihal PKB.

Ketika diberhentikan, Tomy menjabat sebagai Senior Official Report Officer dan Wakil Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga). Dalam berkas gugatannya, Tomy menuding pihak manajemen Garuda berusaha menghalang-halangi dirinya dalam kegiatan di Serikat Pekerja. Salah satunya dengan memutasi dirinya dan pada akhirnya memberhentikan Tomy secara sepihak.

Lebih jauh, Tomy malahan menuding, pihak Garudalah yang menjadi penyebab orang tua dan mertuanya sakit dan meninggal lantaran dirinya dipecat dari pekerjaan. Karena itu, ia menuding Garuda telah melakukan PMH berdasarkan pasal 1365 juncto pasal 1367 KUHPerdata.

Sengketa ini sudah disidangkan di PN Jakarta Pusat yang dipimpin ketua majelis hakim Edy Suwanto. Namun pihak Garuda belum menghadiri persidangan. Sehingga, majelis hakim menunda sidang ini sampai tiga pekan ke depan sambil memanggil pihak manajemen Garuda.

Wakil Presiden Komunikasi Korporat Garuda Pujobroto mengatakan, manajemen Garuda  tengah mempelajari gugatan tersebut. "Berkaitan dengan gugatan yang dilayangkan, saat ini, Garuda sedang mempelajari gugatan tersebut,"ujarnya. (Noverius Laoli)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com