Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awasi Usaha Pertambangan, ESDM Gandeng Kemenkeu

Kompas.com - 24/04/2014, 13:42 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah menjalin kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal supervisi izin usaha pertambangan (IUP), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memperkuat sinergi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dirjen Minerba Kementerian ESDM, R.Sukhyar mengatakan, Kementerian ESDM akan bersama-sama Kemenkeu menata sistem pengelolaan IUP. "Apa itu? Semua IUP yang ada, yang berjumlah 10.900 itu ditata dengan baik, secara elektronik. Ke depan pembayaran misal Peneriman Negara Bukan Pajak (PNBP), itu yang merupakan domain Kemenkeu dilakukan secara self assestment," ujarnya, di Jakarta, Kamis (24/4/2014).

Dengan sistem ini, lanjut Sukhyar, IUP yang membayar PNBP, secara otomatis pembayarannya akan terekam di semua kementerian. "Terutama, di Kementerian ESDM, dan Kemenkeu," kata Sukhyar.

Dia berharap, sinergi ini akan segera berjalan tahun ini juga. Dia pun berharap dengan adanya sistem self assesment ini, tidak hanya PNBP saja yang diketahui secara otomatis. "Bisa juga connect dengan Bea Cukai, selain itu pajaknya, atau NPWP-nya," katanya.

Juru bicara KPK, Johan Budi beberapa waktu lalu menuturkan, hingga kini masih banyak perusahaan pemegang IUP yang tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Data Ditjen Pajak Maret 2014, kata Johan, menunjukkan adanya 3.202 perusahaan yang belum memiliki NPWP dari total 7.754 perusahaan pemegang IUP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com