Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menunggak Iuran BPJS, 20 Perusahaan Terancam Pidana

Kompas.com - 27/04/2014, 15:44 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 20 perusahaan di Mojokerto terancam dipidanakan setelah selama bertahun-tahun tak menyetor iuran Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Ketenagakerjaan.

Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha (Datun) Kejaksaan Negeri Mojokerto, Slamet mengatakan, perusahaan yang belum mendaftar dan menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan jumlahnya mencapai ratusan. Akan tetapi, pada tahap awal pihaknya akan mendalami 20 perusahaan, diantaranya 11 perusahaan berdomisili di kota dan 9 lainnya berdiri di kawasan Kabupaten Mojokerto.

"Keduapuluh perusahaan itu sebenarnya sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Akan tetapi, selama beberapa bulan bahkan tahunan, perusahaan itu tak melakukan pembayaran iuran," terangnya dalam keterangan resmi diterima Kompas.com, Minggu (27/4/2014).

Dia menjelaskan, sebagai langkah awal, pihaknya akan menempuh secara perdata, namun peluang pemidanaan masih terbuka lebar. Apabila tuntutan pidana gagal, lanjutnya, maka Kejari Mojokerto bakal melimpahkan proses penyelidikan hingga putusan pengadilan tersebut ke aparat kepolisian.

"Aparat bisa menjeratnya dengan Undang-Undang itu dan memenjarakan pengusaha dengan ancaman 8 tahun kurungan penjara atau denda Rp 1 miliar," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Mojokerto, Mursito mengatakan, pemanggilan perusahaan yang dilakukan Kejari Mojokerto itu merupakan aplikasi dari Undang-Undang nomor 24 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 86 tahun 2013 tentang pemberian sanksi kepada perusahaan yang tidak mendaftar.

"Dalam aturan tersebut sudah jelas, apabila perusahaan tidak mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan, bisa dipidana," terangnya,  usai meneken nota kesepahaman dengan BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto tentang penanganan masalah piutang iuran dan Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD).

Wakil Walikota Mojokerto, Suyitno, mengatakan, pihaknya menghimbau kepada semua pengusaha untuk menaati peraturan perundangan serta melindungi karyawannya pada program BPJS Ketenagakerjaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com