Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Kriteria Akusisi Perbankan Menurut OJK?

Kompas.com - 28/04/2014, 07:47 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa waktu ke belakang persoalan akuisisi PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) oleh PT Bank Mandiri Tbk ramai dibicarakan. Namun sebenarnya, bagaimana kriteria akuisisi perbankan menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator pengawasan perbankan?

Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perbankan OJK Irwan Lubis mengungkapkan, pada dasarnya pihaknya mendukung konsolidasi perbankan. Ini agar perbankan Indonesia dapat bersaing baik di dalam negeri maupun tingkat regional.

"Yang penting apapun aksi korporasi itu kalau untuk mendorong daya saing dan meningkatkan kemampuan pembiayaan itu bagus. Sesuai juga dengan arah pengembangan perbankan," kata Irwan di kantornya, Jumat (25/4/2014).

Agar perbankan Indonesia dapat bersaing dengan perbankan lain di kawasan, maka diperlukan paling tidak permodalan yang kuat. Bila hal ini tidak terpenuhi, lanjut Irwan, maka ekspansi bisnis perbankan yang bersangkutan akan terbatas dan tidak optimal.

"OJK hanya dari prudential banking. Kita lihat aspek prudential banking-nya, manfaat dan sinergi. Prinsip aturan akuisisi bank berarti bank sebagai investor harus punya modal kuat dan ada kelonggaran penyertaan," ujar dia.

Kriteria lain bagi bank sebagai investor adalah kesehatan bank yang perlu diperhatikan. "Bank harus sehat. Bagaimana pengendalian risiko sudah diterjemahkan dalam RBB (Rencana Bisnis Bank) secara baik dan langkah ke depannya bagaimana," jelas Irwan.

Irwan menegaskan, proses akuisisi perbankan harus terlebih dahulu memperoleh ijin dari OJK. Berkas ijin tersebut tentu saja harus lengkap. "Ijin akuisisi harus lengkap dan ada kajian due diligence-nya juga," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com