Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dapat Peringatan Mbak Tutut, Saham MNC "Longsor"

Kompas.com - 28/04/2014, 13:41 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com —
Dua saham milik group MNC melorot menjelang penutupan sesi I perdagangan hari ini, Senin (28/4/2014). Penurunan saham emiten yang dikomandani Hary Tanoesoedibjo itu terjadi seusai Siti Hardiyanti Rukmana atau Mbak Tutut mengeluarkan peringatan kepada MNC terkait kepemilikan saham di PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI).

Tercatat ada dua saham MNC yang turun ke posisi top losers menjelang perdagangan sesi I usai. Kedua emiten group MNC itu adalah PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) yang turun 5,99 persen menjadi Rp 2.670. Setelah itu, ada PT Global Mediacom Tbk (BMTR) yang melorot 3,10 persen menjadi Rp 2.185.

Sebagaimana yang diberitakan, Mbak Tutut kembali mengeluarkan imbauan dan peringatan kepada pihak PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN). Peringatan itu dilakukan setelah korporasi yang dikuasai Hary Tanoesoedibjo itu bersikukuh pihaknya menjadi pemegang saham sah dari PT CTPI.

Dalam pengumuman resmi yang diterbitkan, Tutut menyatakan, pihaknya merupakan pemilik yang sah di mata hukum sebagai pemilik CTPI. Hal itu didasarkan surat Nomor AHU-11989.AH.01.02. Tahun 2014 tertanggal 21 Maret 2014 yang dibuat di hadapan notaris Buntario Tigris Darmawa NG SH dan telah disahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Adapun surat itu merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Agung, 2 Oktober 2013. Tutut mengatakan, pemegang saham sah CTPI versinya adalah dia sendiri, PT Citra Lamtoro Gung Persada, PT Tridan Satriaputra Indonesia, Yayasan Purna Bhakti Pertiwi, Niken Wijayanti, dan Mohamad Jarman.

Adapun jajaran manajemen yang menurutnya legal adalah Dandy Nugroho Hendro Mariyanto Rukmana sebagai direktur utama, Mohamad Jarman sebagai direktur, dan Danny Bimo Hendro Utomo sebagai komisaris.

Oleh karena itu, pihak Tutut memperingatkan, siapa pun, termasuk pihak MNCN, tidak berhak bertindak atas nama CTPI. Dengan demikian, ia meminta agar seluruh aset CTPI, baik bergerak maupun tidak bergerak, berikut dokumen-dokumen resmi, diberikan kepada pihak Tutut.

Selain itu, Tutut juga meminta pertanggungjawaban segala bentuk perbuatan hukum yang dilakukan atas nama CTPI, termasuk tanggung jawab finansial dan kewajiban perpajakan kepada direksi CTPI versi Tutut.

Ia juga meminta agar bentuk karya siaran atas nama CTPI dihentikan. Menurutnya, izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) tetap atas nama CTPI. Ia meminta agar penyebarluasan informasi keliru mengenai berubahnya IPP dari CTPI menjadi MNCTV dihentikan.

Tutut mengimbau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar tidak memberikan pengakuan dalam bentuk apa pun dengan CTPI yang tidak diwakili direksi versi putusan MA.

Kantor Akuntan Publik (KAP) Osman BIng Satrio & Eny yang diminta tidak mengonsolidasikan laporan keuangan CTPI ke dalam laporan keuangan MNCN untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2013 dan laporan keuangan lainnya.

Per Desember 2013, MNCN masih mengonsolidasikan kepemilikan 75 persen saham CTPI dalam laporan keuangannya. Kubu Hary Tanoe pun bersikukuh, tudingan Tutut salah alamat. Pihak Tutut berselisih dengan pemilik lama, yakni PT Berkah Karya Bersama.

Pihaknya pun tidak pernah menerima surat pemberitahuan dari lembaga berwenang mengenai putusan MA. (Asnil Bambani Amri, Amailia Putri Hasniawati)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com