Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahas Dampak Kenaikan Tarif Listrik, Menperin Bakal Temui Menkeu

Kompas.com - 29/04/2014, 13:36 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Meski mengaku pasrah lantaran telah menjadi keputusan pemerintah, Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat tetap akan mengupayakan kompensasi bagi dunia industri soal tarif listrik.

Untuk itu, dia bakal menemui Menteri Keuangan, Chatib Basri. "Kita mau compare dampak negatifnya dengan penghematan yang dihasilkan dari kenaikan tadi," kata dia ditemui di sela-sela konferensi "Indonesia Green Infrastructure Summit/ IGIS 2014", di Jakarta, Selasa (29/4/2014).

Menurut perhitungan Hidayat, penghematan dari kenaikan tarif listrik untuk golongan industri besar dan emiten, per tahun, hanya sekitar Rp 8 triliun. Di sisi lain, penaikan tarif listrik bisa memicu lay off (pemutusan hubungan kerja). Hal ini belum menjadi perhitungan pengambil kebijakan kenaikan tarif listrik.

Dia mengatakan, untuk bisa survive dengan cashflow yang berat, biasanya perusahaan padat karya akan mulai mengurangi kapasitas produksi.

"Bisanya yang paling mudah itu lay off, itu yang mau saya hindari," lanjut mantan Ketua Umum Kadin Indonesia itu.

Dua industri padat karya yang langsung terdampak jika tarif listrik naik hingga 64 persen adalah pabrik tekstil dan pabrik sepatu. "Kadang-kadang, karena saya dari dunia usaha, kalau lihat itu lebih khawatir daripada (pejabat) yang tidak (dari dunia usaha)," pungkasnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No.9 tahun 2014 menetapkan kenaikan tarif tegangan listrik (TTL) pada 1 Mei 2014. Dalam peraturan tersebut, tarif listrik akan naik setiap dua bulan sekali sebesar 8,6 persen untuk perusahaan yang sudah go public (i3) dan sebesar 13,3 persen untuk industri besar (i4).

Dengan demikian, hingga akhir tahun ini tarif listrik untuk golongan i3 akan naik sebesar 38,9 persen, sementara untuk golongan i4 akan naik kumulatif sebesar 64,7 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com