Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

GTIS Sayangkan Laporan Nasabah ke Polisi

Kompas.com - 30/04/2014, 10:56 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com -
Laporan yang dilayangkan nasabah PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) ke pihak Mabes Polri dinilai berpotensi menghambat proses penyelesaian sengketa antara nasabah dengan GTIS.

Kuasa hukum GTIS, Adiya Daswanta bilang, para petinggi GTIS saat ini sebenarnya sedang memproses cara penyelesaian sengketa tersebut.

Namun laporan nasabah ke pihak kepolisian, otomatis bisa mengganggu kelancaran proses yang tengah digodok pihak GTIS. "Itu memang hak nasabah, kita maklumi. Tapi kalau bisa jangan terburu-buru ke polisi, karena itu mengganggu proses penyelesaiannya," ujarnya seperti dikutip KONTAN, Selasa (29/4).

Adiya bilang, laporan yang didasarkan pada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terasa janggal dan aneh. Kendati begitu, pihaknya tetap menunggu pembuktian bila kasus ini berlanjut.

Selain melaporkan petinggi GTIS, nasabah juga melaporkan petinggi Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke Mabes Polri. Mereka adalah Aziddin, Amidha, Ma'aruf Amin.

Ketua koordinator nasabah Adik Imam Santoso mengatakan, ia membawa sebanyak 36 nasabah ke Mabes saat melaporkan petinggi GTIS dan MUI itu.

Kendati begitu, ia mengaku kecewa karena pihak Mabes Polri menyarankan agar para nasabah mengadukan persoalan itu ke Polda Metro Jaya. "Rabu (30/4/2014) kami akan melapor ke Polda Metro Jaya," ujarnya. (Noverius Laoli)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com