Dalam Pasal 2 disebutkan, Bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan adalah bidang usaha tertentu yang dapat diusahakan sebagai kegiatan penanaman modal dengan syarat tertentu, yaitu bidang usaha yang dicadangkan untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi, bidang usaha yang dipersyaratkan dengan kemitraan, bidang usaha yang dipersyaratkan kepemilikan modalnya, bidang usaha yang dipersyaratkan dengan lokasi tertentu, dan bidang usaha yang dipersyaratkan kepemilikan modalnya, bidang usaha yang dipersyaratkan dengan perizinan khusus.
Seperti dilansir situs Sekretariat Kabinet Senin (5/5/2014), dalam lampiran 2 disebutkan sejumlah bidang usaha sektor Kehutanan yang masuk kategori dicadangkan untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi; Kemitraan; Kepemilikan Modal Asing; Perizinan Khusus, Modal Dalam Negeri 100 persen; Kepemilikan modal asing serta lokasi; Perizinan khusus dan kepemilikan modal asing; Modal dalam negeri 100 persen dan perizinan khusus; dan Persyaratan kepemilikan modal asing dan/atau lokasi bagi penanam modal dari negara-negara ASEAN.
Pada bidang kehutanan yang dizinkan untuk investor asing seperti tercantum dalam lampiran tersebut terdiri dari pengusahaan perburuan di Taman buru dan Blok Buru (maksimal 49 persen); penangkaran Satwa Liar dan Tumbuhan dan Penangkaran/Budidaya Koral di luar Kawasan Konservasi (maksimal 49 persen); dan pengusahaan Pariwisata Alam berupa pengusahaan sarana, kegiatan dan jasa ekowisata di dalam kawasan Hutan (wisata tirta, wisata petualngan alam, wisata gua, dan wisata minat usaha lainnya) dengan modal asing maksimal 51 persen.
Adapun usaha pemanfaatan hasil hutan kayu ada hutan alam, pengadaan dan peredaran benih dan bibit tanaman, dan usaha pemanfaatan jasa lingkungan air di kawasan hutan 100 persen dalam negeri.
Sektor Kelautan dan Perikanan
Sementara untuk bidang usaha sektor kelautan dan perikanan yang terbuka untuk investr asing melalui kemitraan adalah, pembesaran ikan (ikan laut, ikan air payau, dan ikan air tawar); pembenihan ikan; usaha pengolahan hasil perikanan (penggaraman/pengeringan ikan dan biota perikanan lainnya); dan Usaha Pengolahan Hasil Perikanan (peragian, farmentasi, pereduksian/pengekstasian, pengolahan surimi, dan jelly ikan).
Kemudian bidang usaha sektor kelautan dan perikanan yang dibuka dengan persyaratan khusus adalah: usaha perikanan tangkap menggunakan kapal penangkap ikan berukuran 100 GT dan/atau lebih besar di wilayah penangkaran ZEEI; usaha perikanan tangkap dengan menggunakan kapal penangkap ikan berukuran 100 GT dan/atau lebih besar di wilayah penagkapan ikan laut; usaha perikanan tangkap dengan menggunakan kapal penangkap ikan berukuran di atas 30 GT, di wilayah perairan 12 Mil; pemanfaatan (pengambilan) dan peredaran koral/karang hias dari alam untuk akuarium; dan pengangkatan benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.