Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hindari Penyelundupan, HPP Gula Ditetapkan Hanya Rp 8.250 Per Kg

Kompas.com - 06/05/2014, 17:04 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah menetapkan harga patokan petani (HPP) gula kristal putih tahun 2014 sebesar Rp 8.250 per kilogram (kg). Angka ini jauh lebih rendah dari yang diusulkan Dewan Gula Indonesia sebesar Rp 9.500 per kg.

Menteri Perdagangan M Lutfi dalam keterangan resminya menyebut, harga gula dunia saat ini cenderung menurun. Oleh karenanya, harga eceran gula di dalam negeri saat ini menjadi tinggi atau di atas harga kesepadanan untuk impor. "Penerapan HPP yang terlalu tinggi dihindari karena dapat mendorong terjadinya rembesan gula rafinasi dan meningkatkan kemungkinan penyelundupan," sebut Lutfi, Selasa (6/5/2014).

Lutfi memastikan, tujuan dari penetapan HPP gula kristal putih 2014 ini demi kesejahteraan dan pendapatan petani. Dengan penetapan HPP gula kristal putih sebesar Rp 8.250 per kg, diharapkan ada upaya peningkatan produksi tebu dan produktivitas lahan sehingga menuju swasembada gula di dalam negeri.

Walau demikian, lanjut Lutfi, HPP ini bukanlah satu-satunya instrumen yang dapat mendukung kesejahteraan petani gula. "Peningkatan rendemen (keuntungan) menjadi hal yang tidak kalah penting dalam meningkatkan kesejateraan petani," ujarnya.

Sebagai informasi, penetapan HPP tersebut dituangkan melalui Permendag No.25/M-DAG/PER/5/2014 tentang Penetapan Harga Patokan Petani Gula Kristal Putih tahun 2014. Penetapan Permendag tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.527/MPP/Kep/9/2004.

Dalam menetapkan besaran HPP gula kristal putih, Kemendag memperhatikan usulan Menteri Pertanian selaku Dewan Gula Indonesia dan hasil rapat koordinasi antarinstansi/lembaga serta asosiasi terkait.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com