Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Izinkan Asing Kuasai Pembangkit dan Distribusi Listrik

Kompas.com - 06/05/2014, 17:20 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2014 membuka kesempatan bagi masuknya penanaman modal asing di bidang usaha sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dalam lampiran PP dijelaskan mengenai bidang-bidang usaha sektor ESDM yang dicadangkan untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi, Kemitraan, kepemilikan modal asing, dan modal dalam negeri 100 persen.

Mengutip laman Sekretariat Kabinet RI, bidang usaha sektor ESDM yang terbuka bagi penanaman modal asing adalah:
1. Jasa Konstruksi Migas: platform (maksimal 75 persen), Instalasi Produksi Hulu Minyak dan Gas Bumi di Darat (maksimal 49 persen); dan Instalasi Pipa Penyalur di Laut (maksimal 49 persen).
2. Jasa Survei: Migas (maksimal 49 persen); Geologi dan Geofisika (maksimal 49 persen); dan Panas Bumi (maksimal 95 persen).
3. Jasa Pemboran: Migas di laut (maksimal 75 persen); Panas Bumi (maksimal 95 persen).
4. Jasa Pengoperasian dan Pemeliharaan Panas Bumi (maksimal 90 persen).
5. Pembangkit Tenaga Listrik: Pembangkit Listrik skala kecil (1-10MW) modal asing bisa masuk maksimal 49 persen. Untuk pembangkit listrik lebih dari 10 MW, saham asing bisa masuk maksimal 95 persem.
6. Transmisi Tenaga Listrik, saham asing bisa masuk maksimal 95 persen (maksimal 100 persen apabila dalam rangka KPS selama masa konsensi).
7. Distribusi Tenaga Listrik, saham asing bisa masuk maksimal 95 persen (maksimal 100 persem apabila dalam rangka KPS selama masa konsensi).
8. Konsultasi di bidang Instalasi Tenaga Listrik maksimal saham asing 95 persen
9. Instalasi penyediaan tenaga listrik maksimal saham asing sampai 95 persen.

Adapun bidang usaha sektor ESDM yang sahamnya 100 persen harus kepemilikan modal dalam negeri adalah:
1. Instalasi Produksi Hulu Minyak dan Gas Bumi di Darat;
2. Instalasi Pipa Penyalur di Darat;
3. Tangki Horizontal/Vertikal;
4. Instalasi Penyimpanan dan Pemasaran Minyak dan Gas Bumi di Darat. Selain itu juga:
5. Pemboran migas di darat;
6. Jasa Operasi Sumur dan Pemeliharaan;
7. Jasa Desain dan Engineering Migas;
8. Jasa Inspensi Teknis;
9. Pembangkit Tenaga Listrik kurang dari 1 MW.

Sementara untuk industri penghasil pellet biomassa untuk energi, menurut Perpres ini, bisa dilakukan melalui kemitraan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com