Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tolak Gugatan Apindo Soal UU Ketenagakerjaan

Kompas.com - 07/05/2014, 19:44 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang dilayangkan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengenai pengujian Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa segala alasan pemohon tidak berasalan menurut hukum. Mengenai perselisihan akibat implementasi UU ketenagakerjaan, MK menyatakan dapat diselesaikan dengan musyawarah. Apabila perselisihan belum mendapatkan kesepakatan lewat musyawarah, maka perselisihan tersebut dapat di bawa ke pengadilan.

Menanggapi keputusan tersebut, kuasa hukum Apindo menilai keputusan MK tidak bisa menjamin kepastian hukum bagi keberlangsungan dunia usaha. "Kami sementara ini berpendapat, keputusan MK hari ini tanpa mengurangi hormat sebagai satu produk hukum tapi juga tidak memberikan kepastian hukum," ujar Ibrahim Sumantri, Kuasa Hukum Apindo di Gedung MK Jakarta, Rabu (7/5/2014).

Menurut Ibrahim, Apindo akan mempelajari hasil putusan MK tersebut. "Kami akan mempelajari dulu lagi putusan ini, kami ingin memberikan masukan kepada Pemerintah agar kebijakan kedepan bisa lebih baik, Pasal yang ada akhirnya menimbulkan multitafsir dan akhirnya akan menimbulkan perselisihan, tetapi Mahkamah menilai itu jelas," katanya.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengajukan uji materi terhadap tiga pasal di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yakni Pasal 59 ayat (7), Pasal 65 ayat (8), dan Pasal 66 ayat (4). Apindo menilai Pasal-pasal itu multitafsir dan tidak memberikan kejelasan dalam dunia usaha.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Whats New
17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

Whats New
Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Rilis
Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya 'Serok'?

Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya "Serok"?

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com