Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tolak Gugatan Apindo Soal UU Ketenagakerjaan

Kompas.com - 07/05/2014, 19:44 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang dilayangkan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengenai pengujian Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa segala alasan pemohon tidak berasalan menurut hukum. Mengenai perselisihan akibat implementasi UU ketenagakerjaan, MK menyatakan dapat diselesaikan dengan musyawarah. Apabila perselisihan belum mendapatkan kesepakatan lewat musyawarah, maka perselisihan tersebut dapat di bawa ke pengadilan.

Menanggapi keputusan tersebut, kuasa hukum Apindo menilai keputusan MK tidak bisa menjamin kepastian hukum bagi keberlangsungan dunia usaha. "Kami sementara ini berpendapat, keputusan MK hari ini tanpa mengurangi hormat sebagai satu produk hukum tapi juga tidak memberikan kepastian hukum," ujar Ibrahim Sumantri, Kuasa Hukum Apindo di Gedung MK Jakarta, Rabu (7/5/2014).

Menurut Ibrahim, Apindo akan mempelajari hasil putusan MK tersebut. "Kami akan mempelajari dulu lagi putusan ini, kami ingin memberikan masukan kepada Pemerintah agar kebijakan kedepan bisa lebih baik, Pasal yang ada akhirnya menimbulkan multitafsir dan akhirnya akan menimbulkan perselisihan, tetapi Mahkamah menilai itu jelas," katanya.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengajukan uji materi terhadap tiga pasal di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yakni Pasal 59 ayat (7), Pasal 65 ayat (8), dan Pasal 66 ayat (4). Apindo menilai Pasal-pasal itu multitafsir dan tidak memberikan kejelasan dalam dunia usaha.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

Whats New
Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan 'Buyback' Saham

Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan "Buyback" Saham

Whats New
Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Whats New
60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

Whats New
Surat Utang Negara adalah Apa?

Surat Utang Negara adalah Apa?

Work Smart
Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Whats New
Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Whats New
Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

BrandzView
Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Whats New
Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Whats New
Mudahkan Reimbursement Perjalanan Bisnis, Gojek Bersama SAP Concur Integrasikan Fitur Profil Bisnis di Aplikasi

Mudahkan Reimbursement Perjalanan Bisnis, Gojek Bersama SAP Concur Integrasikan Fitur Profil Bisnis di Aplikasi

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Biaga hingga BCA

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Biaga hingga BCA

Whats New
Harga Emas Terbaru 17 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 17 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Pundi Mataran Pati

OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Pundi Mataran Pati

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com