Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gold Bullion Dipailitkan, Investor Gigit Jari

Kompas.com - 08/05/2014, 07:45 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com -
Kabar mengejutkan datang dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Tanpa banyak yang tahu, akhir April lalu, pengadilan membatalkan kesepakatan pembayaran utang antara PT Gold Bullion Indonesia (GBI) dengan nasabah. Ini artinya, pengadilan memutuskan perusahaan investasi emas ini pailit.

Sontak saja, keputusan ini mengejutkan nasabah GBI yang menunggu kepastian pengembalian dana investasi mereka. Pasalnya, dengan status ini, para nasabah sulit berharap duit mereka kembali. Total dana nasabah di GBI ditaksir mencapai Rp 1,2 triliun.

Apalagi, hasil penyisiran Forum Perjuangan Nasabah (FPN) GBI, perusahaan yang berkantor di Jalan Ciputat Raya kav 99, Pondok Pinang, Jakarta Selatan ini tak meninggalkan aset sepeser pun. Tak pelak, Ketua Koordinator FPN GBI Taufiq Kurniawan menuding, ada pihak yang dengan sengaja memailitkan GBI. Kata dia, status pailit ini akan membuat upaya mereka memidanakan eks pemilik dan petinggi GBI dengan jeratan pidana penipuan dan pencucian uang sia-sia.

 "Tak mungkin lagi dana nasabah balik 100 persen," kata dia kepada KONTAN, Rabu (7/5/2014).

Gold Stock Manager GBI Adi Priantomo mengaku tak tahu keputusan pailit GBI. "Selama ini, kami tak pernah menerima panggilan sidang," ujarnya.

Adi mengklaim, perusahaan asal Malaysia ini terus berupaya melakukan perdamaian dengan nasabah. Namun, karena pengadilan memutuskan pailit, Adi mengaku akan berkoordinasi dengan kuasa hukum untuk mengetahui langkah GBI selanjutnya.

Ia juga mengaku tak mengetahui persis aset yang dimiliki GBI. Pasalnya, selama ini, GBI tak memiliki gedung. "Aset berupa emas sudah dipakai untuk melunasi utang ke nasabah," ujar dia. Yang jelas, keputusan pailit ini bersumber dari gugatan Fahranaz Fauzia.

Nasabah GBI ini meminta pengadilan membatalkan perdamaian GBI dengan para nasabah. Ini adalah gugatan kedua, sebelum disetujui Iim Nurohim, hakim pengadilan. Sebelumnya, Fahranaz yang memiliki tagihan Rp 71,23, Naumi dengan tagihan Rp 274,2 juta, Ali Mukafi (Rp 317,42 juta), Bonaparte (Rp 173,13 juta), dan Dwianti Aviantari (Rp 106,09 juta) menggugat pembatalan perdamaian GBI. Namun, upaya ini dibatalkan pengadilan lantaran GBI mau mengembalikan nasabahnya.

Elvi Noor kuasa hukum Fahranaz bilang, kepailitan ditempuh karena GBI ingkar janji, tak membayar attoya, buy back option (BBO) ke nasabahnya. Kini GBI di tangan kurator Reza Syafaat Rizal. Reza memberikan waktu ke nasabah untuk mendaftarkan tagihan hingga Senin (26/5/2014). (Yudho Winarto, Noverius Laoli)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Whats New
Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Whats New
Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Tahun Pertama Kepemimpinan Prabowo, Rasio Utang Pemerintah Ditarget Naik hingga 40 Persen

Tahun Pertama Kepemimpinan Prabowo, Rasio Utang Pemerintah Ditarget Naik hingga 40 Persen

Whats New
Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Bakal Selesai Pekan Ini

Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Bakal Selesai Pekan Ini

Whats New
Pacu Kontribusi Ekspor, Kemenperin Boyong 12 Industri Alsintan ke Maroko

Pacu Kontribusi Ekspor, Kemenperin Boyong 12 Industri Alsintan ke Maroko

Whats New
Uji Coba Bandara VVIP IKN Akan Dilakukan pada Juli 2024

Uji Coba Bandara VVIP IKN Akan Dilakukan pada Juli 2024

Whats New
Menteri Basuki Bakal Pindah ke IKN Juli 2024 dengan 2 Menteri Lain

Menteri Basuki Bakal Pindah ke IKN Juli 2024 dengan 2 Menteri Lain

Whats New
Harga Emas Dunia Stabil di Tengah Meredanya Konflik Timur Tengah

Harga Emas Dunia Stabil di Tengah Meredanya Konflik Timur Tengah

Whats New
Pemerintah Susun Rancangan Aturan Dana Abadi Pariwisata, untuk Apa?

Pemerintah Susun Rancangan Aturan Dana Abadi Pariwisata, untuk Apa?

Whats New
Soal Wajib Sertifikat Halal di Oktober, Kemenkop-UKM Minta Kemenag Permudah Layanan untuk UMKM

Soal Wajib Sertifikat Halal di Oktober, Kemenkop-UKM Minta Kemenag Permudah Layanan untuk UMKM

Whats New
Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Kerja Sama dengan Israel

Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Kerja Sama dengan Israel

Whats New
Nasabah Bank Jago Bertambah 3 Juta Setiap Tahun

Nasabah Bank Jago Bertambah 3 Juta Setiap Tahun

Whats New
RUPST MPXL Sepakati Pembagian Dividen dan Tambah Komisaris

RUPST MPXL Sepakati Pembagian Dividen dan Tambah Komisaris

Whats New
KAI Properti Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Cek Posisi dan Syaratnya

KAI Properti Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com