Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pajak: Penerapan E-Faktur Bisa Menghemat SDM

Kompas.com - 09/05/2014, 13:18 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan mulai memberlakukan pelaporan faktur pajak elektronik (e-faktur) pada 1 Juli 2014. Implementasi e-faktur secara nasional ditargetkan rampung pada 1 Juli 2016 mendatang.

Direktur Peraturan Perpajakan I, DJP, Kementerian Keuangan, Irawan, menuturkan, e-faktur memberikan manfaat baik bagi Perusahaan Kena Pajak (PKP), juga bagi DJP sendiri. "Bagi DJP, dulu dengan faktur manual membutuhkan orang banyak. Dengan e-faktur ini hanya butuh satu orang. Jadi menghemat SDM yang mengerjakan," kata dia ditemui di Kantor DJP, Jumat (9/5/2014).

Selain itu, Irawan mengatakan, penerapan e-faktur ini juga membantu DJP dalam memonitoring pelaporan faktur oleh PKP, dan pembayaran pajaknya. "E-faktur ini membantu kita mengidentifikasi faktur yang enggak benar, misal faktur fiktif," ujarnya.

Irawan mengatakan, tak sedikit PKP yang sesungguhnya tidak memiliki usaha, namun turut memungut Pajak Penjualan (PPn) dari masyarakat. Ada juga PKP yang memang teregistrasi dan berhak memungut PPn dari masyarakat, namun pajaknya tidak diserahkan ke negara.

"Waktu jual barang Rp 10 juta, plus PPn, berarti kan pembeli membayar Rp 1 juta. Tapi, yang Rp 1 juta ini bisa jadi dipegang (diambil) si penjual, dan tidak dilaporkan," ungkapnya menjelaskan kekurangan faktur pajak manual.

Oktria Hendrarji, Kasubdit Peraturan PPn, Perdagangan, Jasa, dan PTLL, menambahkan, e-faktur ini bermanfaat bagi DJP sebagai early warning system atau sistem deteksi dini kecurangan pajak.

"Kalau manual butuh waktu panjang dari pelaporan sampai mendeteksi ketidakwajaran. E-faktur ini bisa jadi alat kita sebagai deteksi dini," sebutnya.

Sebagai informasi, Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.151/PMK/011/2013 tanggal 11 November 2013 tenang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak.

Dalam PMK tersebut diatur bahwa Faktur Pajak terdiri dari Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur Pajak) dan Faktur Pajak berbentuk kertas (hardcopy).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Whats New
Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

Whats New
Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com