Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angkut Motor Pemudik, Kemenhub Gelontorkan Rp 24 Miliar

Kompas.com - 09/05/2014, 17:35 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan akan menganggarkan Rp 24 miliar untuk membantu pemudik mengangkut kendaraan roda dua lewat jalur laut dalam rangka mudik Lebaran 2014.

Anggaran tersebut naik Rp 16 miliar dari anggaran mudik lebaran tahun 2013 yang hanya Rp 8 miliar. Menurut Harry Boediarto, Direktur Lalu Lintas Angkutan Laut Kementerian Perhubungan, kenaikan anggaran tersebut karena dinilai mampu menekan kecelakaan kendaraan roda dua saat mudik.

"Program subsidi angkutan motor lewat jalur laut ini di anggap berhasil oleh DPR, makanya anggaran di naikan jadi Rp24 miliar," ujar Harry Boediarto, Direktur Lalu Lintas Angkutan Laut di Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (9/5/2014).

Harry menjelaskan, Kemenhub akan menyediakan dua trayek untuk mengangkut kendaraan roda dua pada musim mudik tahun 2014. Trayek tersebut meliputi Jakarta-Semarang dan Jakarta-Lampung.

"Trayek ada 2, Jakarta-Semarang dan Jakarta-Lampung, anggaran 24 miliar untk lebaran. Tender sedang dimulai sekarang," katanya.

Untuk mengangkut kendaraan roda dua di trayek itu, rencananya Kemenhub akan mengoprasikan tiga kapal.

Angkutan laut untuk mengangkut kendaraan roda dua tersebut merupakan alternatif dari moda transportasi darat seperti kereta api. "Yang beroperasi tiga kapal untuk angkutan motor. Kalau tergantung sama darat, orang lupa sama laut. Lewat laut ini merupakan alternatif dari jalur angkutan darat," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com