Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPS: 11 Investor Berhak Menawar Bank Mutiara

Kompas.com - 14/05/2014, 11:55 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) masih menjalankan proses penjualan saham PT Bank Mutiara Tbk kepada calon investor. LPS melaporkan setidaknya terdapat 11 calon investor yang telah dinyatakan lolos tahap prakualifikasi dan berhak mengikuti tahap selanjutnya, yakni tahap penawaran awal.

Ahli Kebijakan Strategis dan Penanganan Bank LPS, Poltak L Tobing mengatakan, proses penjualan eks Bank Century ini telah memasuki tahun keenam. Saat ini, 11 calon investor tersebut sudah diperbolehkan mempersiapkan dokumen penawaran awal.

"Tadinya ada 18 calon investor, tapi yang menyerahkan dokumen pendaftaran tepat waktu 29 April lalu ada 11 calon. Setelah dilakukan pra kualifikasi, hasilnya 11 calon itu memenuhi syarat dan lolos ke tahap selanjutnya ke penawaran awal," kata Poltak di Jakarta, Rabu (14/5/2014).

Dokumen penawaran awal harus dikirimkan mulai tanggal 2 Juni 2014 pukul 08.00 WIB dan ditutup pada 5 Juni 2014 pukul 18.00 WIB. "Kalau sudah mencantumkan harga pembelian di dokumen penawaran awal itu nggak mengikat, karena ada proses-proses selanjutnya. Yang pasti kalau nggak serahkan dokumen tepat waktu, tidak diikutsertakan ke penilaian," jelas Poltak.

Tahap berikutnya adalah uji tuntas atau due diligence yang akan dibuka pada minggu ketiga bulan Juni 2014 sampai minggu keempat Juli 2014. Selanjutnya adalah penawaran akhir yang akan selesai pada minggu keempat Agustus 2014 dan pada akhirnya dilanjutkan proses penutupan atau closing.

Di tahap akhir ini, calon investor diwajibkan mengikuti fit and proper kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga akhirnya diputuskan pemenang serta penyelesaian transaksi penjualan.

"Jika tidak lolos fit and proper oleh regulator, ya nggak bisa biarpun punya modal, lolos di LPS. Kami akan ajukan lagi calon yang lain. Target selesai 20 November bisa selesai, tapi mudah-mudahan lebih cepat di 18 November ini," jelas Poltak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com