Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Prosedur Menyelesaikan Sengketa Pajak

Kompas.com - 16/05/2014, 07:02 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Wajib pajak (WP) yang merasa pajak yang seharusnya dibayarkan tidak sesuai dengan perhitungannya bisa mengajukan keberatan ke Direktur Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan.

Kepala Subdirektorat Banding dan Gugatan I Ditjen Pajak, Max Darmawan, menuturkan, dalam alur sistem perpajakan, setelah pemeriksaan usai, maka akan dikeluar produk yang disebut SKP atau Surat Ketetapan Pajak (SKP). SKP ini, kata Max, bisa berupa SKP Kurang Bayar (SKPKB), SKP Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), SKP Nihil (SKPN), atau SKP Lebih Bayar (SKPLB).

“Lalu, bagaimana caranya saya memberitahukan ketidaksetujuan (atas SKP)? Itu yang kita sebut, surat keberatan. Berdasarkan Pasal 25 UU KUP, WP dalam jangka waktu 3 bulan sejak SKP dikirim, WP berhak melakukan keberatan,” kata Max, saat Media Gathering, di Sukabumi, Jawa Barat, awal pekan ini.

Surat keberatan tersebut dialamatkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar, atau yang menerbitkan SKP tersebut. Max mengatakan, jika setelah 3 bulan tersebut tidak ada surat keberatan yang disampaikan, maka dianggap WP setuju dengan SKP yang diterbitkan.

Max menjelaskan, keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan WP dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

Namun, sebelum melayangkan surat keberatan, WP wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui WP dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan.

“Jika syarat-syarat itu tidak dipenuhi, maka surat keberatan tidak bisa dipertimbangkan,” ujarnya.

“Dalam jangka waktu 12 bulan, DJP harus keluarkan Surat Keputusan Keberatan. Ketika pas diterima masih kurang bayar, berarti keberatan saya ditolak, saya masih belum puas, maka bisa dilakukan upaya hukum banding,” jelas Max.

Adapun batas waktu pengajuan banding, sama dengan batas waktu pengajuan keberatan yakni 3 bulan. Upaya banding diajukan ke Pengadilan Pajak. Mengutip Pasal 25 UU KUP, dalam hal keberatan WP ditolak atau dikabulkan sebagian, maka WP dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 50 persen dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.

Kemudian, dalam hal WP mengajukan permohonan banding, sanksi administrasi berupa denda sebesar 50 persen dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. Ini menjadi syarat untuk mengajukan banding, di samping syarat yang sama dalam pengajuan keberatan.

“Dalam jangka waktu 12 bulan, bisa diperpanjang menjadi 15 bulan setelah hasil banding keluar, WP harus mengambil keputusan. Kalau enggak puas dengan hasil banding, bisa ajukan upaya hukum luar biasa yang disebut peninjauan kembali (PK). Prosesnya sama, 3 bulan. Masing-masing pihak bisa mengajukan PK, DJP juga bisa mengajukan PK,” kata Max.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Whats New
Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Whats New
Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Spend Smart
Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Whats New
Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Whats New
Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan 'Open Side Container'

Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan "Open Side Container"

Whats New
Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Whats New
Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Whats New
Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Whats New
Harga Emas Antam Meroket Rp 27.000 Per Gram Jelang Libur Paskah

Harga Emas Antam Meroket Rp 27.000 Per Gram Jelang Libur Paskah

Whats New
Kapan Seleksi CPNS 2024 Dibuka?

Kapan Seleksi CPNS 2024 Dibuka?

Whats New
Info Pangan 29 Maret 2024, Harga Beras dan Daging Ayam Turun

Info Pangan 29 Maret 2024, Harga Beras dan Daging Ayam Turun

Whats New
Antisipasi Mudik Lebaran 2024, Kemenhub Minta KA Feeder Whoosh Ditambah

Antisipasi Mudik Lebaran 2024, Kemenhub Minta KA Feeder Whoosh Ditambah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com