Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lembaga Keuangan Perlu Unit Perlindungan Nasabah

Kompas.com - 17/05/2014, 12:24 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Untuk mengantisipasi tindak kejahatan di lembaga keuangan seperti pembobolan kartu ATM, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan diperlukan unit khusus yang menangani perlindungan nasabah.  Setiap lembaga keuangan harus memiliki unit khusus ini.

Deputi Komisioner Manajemen Strategis I OJK Lucky Fathul A Hadibrata mengatakan, fungsi unit ini menyelesaikan permasalahan nasabah sebelum melanjutkannya ke OJK apabila masih ditemui jalan buntu.

"Di bulan Agustus 2014 akan ada satu aturan yang akan diterapkan. Tugasnya itu kalau ada dispute atau masalah mengurusnya di situ, menjadi first line of defense. Baru nanti ke lembaga arbitrase yang akan dibentuk," kata Lucky di Jakarta, Jumat (16/5/2014).

Lebih lanjut, apabila masalah yang dibahas di unit khusus tersebut masih belum menemukan titik terang dan dana nasabah yang melayang di bawah Rp 500 juta, lanjut Lucky, maka dipersilakan mengajukannya ke OJK sebagai jembatan.

OJK akan menangani masalah tersebut bila tak ditemukan kecocokan antara nasabah dan lembaga keuangan. "Kalau tidak ada kecocokan OJK yang akan menangani. Kita juga akan membentuk lembaga arbitrase atau mediasi," ujar Lucky.

Apabila terjadi fraud, Lucky menegaskan lembaga keuangan harus menjunjung tinggi perlindungan konsumen. Sebab, nasabah dalam hal ini pun turut mengalami kerugian, misalnya datanya diretas atau dananya disedot.

"Makanya perlindungan konsumen pun kita tekankan harus jalan. Kita monitor. Dan kita juga membuka untuk pengaduan. Nasabah yang tidak puas silakan mengadu," ujar Lucky.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com