Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendag Tidak Bisa Mewajibkan Produsen Sertifikasi Halal

Kompas.com - 28/05/2014, 14:54 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Perdagangan (Kemendag) menganggap beredarnya produk yang mengandung babi dan tidak memiliki label halal bukan berarti produk tersebut melanggar aturan. Sebab, sertifikasi halal dari MUI bersifat sukarela dan bukan keharusan.

Oleh karena itu, Kemendag tidak bisa mewajibkan suatu produk harus memiliki sertifikasi halal. "Kita sosialisasi kepada konsumen, tapi Kementerian Perdagangan tidak bisa mewajibkan untuk membuat label halal," ujar Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo, di Jakarta, Rabu (28/5/2014).

Widodo menjelaskan, dalam regulasi saat ini, label halal bersifat sukarela dan tidak ada kewajiban produsen untuk mencantumkan label halal dalam setiap produknya. Menurut dia, konsumen harus cerdas dalam memilih barang apa yang akan digunakan.

"Jadi, peraturan undang-undang, bahwa tanda halal itu hanya sukarela, kalau tidak ada label halal, bukan berarti melanggar ketentuan. Itu kembali lagi kepada konsumen mau memilih seperti apa," katanya.

Saat ditanya apa yang akan dilakukan menanggapi laporan masyarakat terhadap temuan barang mengandung babi yang dijual bebas, Widodo mengatakan, Kemendag hanya akan mengadakan pengawasan terhadap barang-barang tersebut.

Sebelumnya, Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan, Makanan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) mengimbau masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas. Hal tersebut terkait karena banyak ditemukan produk-produk yang mengandung babi yang beredar di pasaran.

"Kita imbau kepada masyarakat agar menjadi konsumen cerdas serta meningkatkan ketelitian untuk membeli atau mengonsumsi suatu produk," ujar Lukmanul Hakim, Direktur LPPOM MUI, saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Rabu (28/5/2014).

Lukman mengatakan, menjadi konsumen cerdas sangatlah penting karena mampu memilah dan memilih produk-produk apa saja yang sesuai dengan ketentuan atau tidak. Dengan hal tersebut, konsumen mampu terhindar dari pemakaian produk yang tidak berstandar dan mengandung bahan-bahan yang tidak layak dikonsumsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Whats New
Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Whats New
Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Spend Smart
Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Whats New
Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Whats New
Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan 'Open Side Container'

Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan "Open Side Container"

Whats New
Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Whats New
Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com