Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

CT: Chevron Tidak Minta Fasilitas Apapun

Kompas.com - 02/06/2014, 08:02 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com –  Pemerintah menyatakan, perusahaan minyak dan gas Chevron Corporation tidak meminta fasilitas-fasilitas khusus, terkait proyek pegeboran gas di Selat Makassar senilai 12 miliar dollar AS.

“Tidak ada fasilitas apapun yang diminta Chevron, dalam artian apakah itu tax holliday kah apakah keringan pajak, tidak ada,” ujar Menteri Koordinator Perekonomian Chairul Tanjung, di Jakarta, Jumat (30/5/2014).

CT menjelaskan, Chevron hanya meminta adanya percepatan dari proses perizinan pengeboran gas di laut dalam selat Makassar atau proyek Indonesia Deepwater Development (IDD) tidak ada permintaan pembuatan aturan baru dan perubahn aturan baru. Menurutnya, inti dari pertemuan di Kantor Menko Perekonomian tersebut adalah percepatan perizinan terhadap pengeboran gas yang akan dilakukan oleh Chevron.

“Yang diminta hanya percepatan dari proses perizinan, dia gak minta aturan baru, dia gak minta kita merubah aturan yang sudah ada, tidak, intinya percepatan saja karena takut oportunitynya hilang,” kata CT.

Pada rapat yang selesai sekitar pukul 22.00 tersebut, Pemerintah Indonesia setuju mempercepat segala proses terkait perizinan pengeboran kilang gas di selat Makassar yang akan dikelola oleh perusahaan asal Amerika Serikat yaitu Chevron.

Percepatan proses terkait perijinan tersebut dilakukan agar proyek Indonesia Deepwater Development (IDD) dengan investasi senilai 12 miliar dollar AS ini tetap berjalan, tidak mengalihkannya ke negara lain dan pemerintah mendapatkan keuntungan dari investasi tersebut.

Sebelumnya, CT mengatakan bahwa Chevron berencana akan mengalihkan dana investasi 12 miliar dollar AS ke negara lain. Hal ini terkait dengan “mandeknya” proses mengenai perizinan pengeboran di Selat Makasar atau proyek Indonesia Deepwater Development (IDD). Dengan cepat, pemerintah merespons rencana Chevron tersebut dengan melakukan rapat bersama yang menghasilkan kesepakan bahwa pemerintah akan segera mempercepat proses perizinan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com