Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

CT: Chevron Tidak Minta Fasilitas Apapun

Kompas.com - 02/06/2014, 08:02 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com –  Pemerintah menyatakan, perusahaan minyak dan gas Chevron Corporation tidak meminta fasilitas-fasilitas khusus, terkait proyek pegeboran gas di Selat Makassar senilai 12 miliar dollar AS.

“Tidak ada fasilitas apapun yang diminta Chevron, dalam artian apakah itu tax holliday kah apakah keringan pajak, tidak ada,” ujar Menteri Koordinator Perekonomian Chairul Tanjung, di Jakarta, Jumat (30/5/2014).

CT menjelaskan, Chevron hanya meminta adanya percepatan dari proses perizinan pengeboran gas di laut dalam selat Makassar atau proyek Indonesia Deepwater Development (IDD) tidak ada permintaan pembuatan aturan baru dan perubahn aturan baru. Menurutnya, inti dari pertemuan di Kantor Menko Perekonomian tersebut adalah percepatan perizinan terhadap pengeboran gas yang akan dilakukan oleh Chevron.

“Yang diminta hanya percepatan dari proses perizinan, dia gak minta aturan baru, dia gak minta kita merubah aturan yang sudah ada, tidak, intinya percepatan saja karena takut oportunitynya hilang,” kata CT.

Pada rapat yang selesai sekitar pukul 22.00 tersebut, Pemerintah Indonesia setuju mempercepat segala proses terkait perizinan pengeboran kilang gas di selat Makassar yang akan dikelola oleh perusahaan asal Amerika Serikat yaitu Chevron.

Percepatan proses terkait perijinan tersebut dilakukan agar proyek Indonesia Deepwater Development (IDD) dengan investasi senilai 12 miliar dollar AS ini tetap berjalan, tidak mengalihkannya ke negara lain dan pemerintah mendapatkan keuntungan dari investasi tersebut.

Sebelumnya, CT mengatakan bahwa Chevron berencana akan mengalihkan dana investasi 12 miliar dollar AS ke negara lain. Hal ini terkait dengan “mandeknya” proses mengenai perizinan pengeboran di Selat Makasar atau proyek Indonesia Deepwater Development (IDD). Dengan cepat, pemerintah merespons rencana Chevron tersebut dengan melakukan rapat bersama yang menghasilkan kesepakan bahwa pemerintah akan segera mempercepat proses perizinan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com