Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asosiasi Kretek Minta Hak Perokok Dipenuhi

Kompas.com - 02/06/2014, 11:16 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com -
Kampanye regulasi anti rokok yang dimulai di negara-negara maju, perlahan-lahan mulai menggoyahkan industri kretek dalam negeri. Pabrik rokok SKT HM Sampoerna pun akibatnya harus tutup.

Koalisi Nasional Penyelamatan Kretek (KNPK) mengkhawatirkan akan banyak pabrik rokok kretek lain mengikuti jejak HM Sampoerna.

Karena itu, perlu adanya keberpihakan pemerintah terhadap kretek Indonesia. Zulvan Kurniawan, Koordinator KNPK menuturkan, komoditas rokok kretek yang seluruh kontennya tersedia di dalam negeri ini, telah hidup dan berkembang ratusan tahun. Kretek bahkan menyumbang uang yang tidak sedikit untuk negara.

"Penerimaan pendapatan negara dari industri ini, jauh lebih tinggi dibandingkan dengan pendapatan dari sektor migas," kata Zulvan, saat perayaan hari anti tembakau sedunia kemarin (31/5/2014) di Jakarta.

Gerak perokok terbatas

Abhisam Demosa, Koordinator Nasional Komunitas Kretek (NKK) menambahkan, di tengah kampanye negatif rokok, para perokok sampai sekarang tidak diberi fasilitas atau tempat khusus merokok (TKM).

Kalau pun ada, TKM itu berupa ruangan yang sempit, pengap dan sangat tidak nyaman. Padahal kata dia, penyediaan TKM yang nyaman telah diputuskan oleh MK atas UU Kesehatan.

Ia menjelaskan, penyediaan tempat khusus merokok di tempat kerja, tempat umum dan lainnya itu merupakan amanah dari putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan itu tertuang dalam penjelasan pasal 115 ayat 1 UU Kesehatan No. 36/2009. “Instansi pemerintah atau swasta wajib melaksanakan putusan MK ini," ujarnya.

Putusan MK tersebut merevisi penjelasan pasal 115 ayat 1 UU Kesehatan yang akhirnya menyebutkan bahwa "khusus bagi tempat kerja, tempat umum dan tempat lainnya menyediakan tempat khusus untuk merokok".

Survei Komunitas Kretek di 12 kota dengan 1.200 responden menemukan fakta masih banyak ditemukan tempat kerja, instansi pemerintah dan tempat umum lainnya yang belum menyediakan tempat khusus merokok.

Ia bilang, seharusnya instansi pemerintah yang pertama kali harus memenuhi kewajiban undang-undang. Jangan sampai hak dari perokok dipinggirkan.
 
Dengan begitu, hak-hak konstitusional perokok bisa terpenuhi dengan baik sesuai dengan perundang-undangan. (Hendra Gunawan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com