Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Mendata Orang Miskin untuk Alokasi Iuran BPJS

Kompas.com - 03/06/2014, 13:18 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mendata jumlah orang miskin di Indonesia untuk memastikan penerima iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS).

"Sempat terjadi pembahasan yang alot tentang kepesertaan bantuan iuran. Kementerian Keuangan bersikeras kuota ada 86,4 juta orang. Yang non kuota di panti-panti sosial tidak menerima iuran," kata Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi PDI-P Rieke Diah Pitaloka, Selasa (3/6/2014).

Rieke menegaskan, pemerintah sekiranya memberikan definisi baru tentang kriteria miskin. Ia merujuk kepada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin.

"Kemungkinan orang miskin bertambah. Ribuan TKI dideportasi dari Malaysia dan Arab Saudi. Outsourcing di BUMN dan buruh pabrik rokok di-PHK. Saya sudah peringatkan. Kami minta pemerintah melakukan pendataan lewat BPS tentang berapa jumlah orang miskin yang ada untuk menentukan alokasi APBN tentang Jaminan Kesehatan," tegas Rieke.

Dalam pokok-pokok kebijakan fiskal tahun 2015, pemerintah mematok iuran PBI sebesar Rp 19.225, lebih rendah dibanding besaran iuran Bukan Penerima Upah dengan manfaat sama, yaitu Rp 25.500.

Dari sisi manfaat, kelompok PBI mendapatkan layanan medis yang sama dengan kelompok lain meski besarannya lebih rendah.

Kepesertaan PBI adalah orang miskin dan tidak mampu. Berdasarkan data BPS, jumlah tersebut saat ini dinilai cukup terlebih lagi mengingat semakin berkurangnya jumlah penduduk miskin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com