Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Maskapai Tertarik Buka Rute Baru yang "Gemuk"

Kompas.com - 03/06/2014, 14:30 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Maskapai penerbangan lokal mulai awal tahun ini banyak yang menutup rute penerbangannya karena beberapa penyebab. Disisi lain, maskapai penerbangan asing malah menambah rute-rute penerbangan dan disetujui oleh Kementerian Perhubungan.

Menanggapai hal tersebut, Direktur Lalu Lintas Angkutan Udara Kementerian Perhubungan, Djoko Murdjamojo mengatakan, penutupan rute yang dilakukan oleh maskapai penerbangan lokal bukan berarti berhenti beroprasi.

Menurutnya, penutupan rute yang dilakukan oleh maskapai lokal juga disertai dengan pembukaan rute-rute baru yang lebih menguntungkan.

“Mereka (maskapai penerbangan) menutup rute tidak berarti berhenti, tetapi membuka rute lain yang menguntungkan, membaik lagi bisa minta izin lagi boleh,” ujar Djoko Murdjamojo disela-sela acara diskusi, Selasa (3/6/2014).

Djoko menjelaskan, Kemenhub mewajibkan maskapai penerbangan untuk melaporkan rute-rute yang diterbangi. Apabila dalam tempo 60 hari tidak melapor, maka izin penerbangannya akan dicabut oleh Kemenhub.

“Kalau 30 hari x 2, tidak diterbangi selama 60 hari dan tidak melapor, tidak lapor 21 hari hilang izinya,” katanya.

Sementara itu, Kemenhub juga membuka kesempatan bagi maskapai lokal maupun asing untuk membuka rute penerbangan baru. Menurutnya, ada beberapa maskapai yang sudah pernah menutup rute penerbangannya antara lain adalah Garuda, Sriwijaya Air, Air Asia dan Lion Air.

Untuk maskapai yang izinnya dicabut, dapat mengajukan perizinan terbang dalam jangka waktu setahun setelah izin tersebut dicabut.

“Kami punya otoritas bandara. Boleh mengajukan setahun lagi (rute penerbangan). Garuda pernah (tutup rute), Sriwiijaya, Air Asia, Lion melakukan itu, rute ini tidak berkembang, boleh menutup sini. Slot time, kecukupan pesawat dan kru ada aturannya,” tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com