"Ya kita bisa menerima (keputusan perumahan)," kata dia ditemui di gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/6/2014). Namun demikian, pemerintah segera akan menyikapi masalah tersebut dengan mendesak PT NNT membereskan soal komitmen pembangunan smelter. Dia berharap soal itu, dapat diselesaikan dalam satu pekan ini.
"Kalau tidak dapat terus produksi, kan kasihan mereka. Pekerja itu warga kita juga. Makanya saya ingin cepat-cepet beres urusannya. Sehingga ini bisa beroperasi lagi. Biar ceept maka cpet bikin smelternya," kata dia lagi.
Jero memastikan, keputusan yang diambil dimaksudkan agar negara diuntungkan, namun tidak melanggar Undang-undang Minerba, soal pelarangan ekspor mineal mentah.
Dalam keterangan resmi, Direktur Utama PT NNT Martiono Hadianto mengatakan, manajemen mulai besok Jumat (6/6/2014) merumahkan 80 persen dari 4.000 pekerja tambang di Batu Hijau. Seiring dengan perumahan itu, 3.200 operator tambang juga tidak mendapat insentif, namun tetap mendapat gaji pokok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.