Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontrak Freeport Diperpanjang sampai 2041, Ini Pertimbangan Pemerintah

Kompas.com - 08/06/2014, 09:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Indonesia akhirnya benar-benar memperpanjang kontrak karya PT Freeport Indonesia, dari seharusnya berakhir pada 2021, menjadi lebih panjang lagi, yakni tahun 2041.

Meski perpanjangan kontrak akan ditandatangani dua tahun sebelum kontrak berakhir atau pada 2019, pemerintah menjamin bahwa kesepakatan menjamin perpanjangan kontrak akan tertuang dalam memorandum of understanding (MoU) yang akan ditandatangani sebelum masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berakhir.

"Perjanjian ini menjadi bagian tak terpisahkan, mengikat dua belah pihak, Indonesia dan Freeport, dan merupakan bagian dari amandemen kontrak," tandas Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sukhyar, Jumat (6/6/2014).

Keputusan ini, kata Sukhyar, diambil untuk memberikan kepastian bagi investor asing, mengingat dana investasi yang dibenamkan oleh Freeport besar, yakni mencapai 15 miliar dollar AS.

Terlebih lagi, dalam rapat maraton sepekan terakhir, manajemen Freeport juga menyepakati poin lain dalam kontrak. 

Pertama, Freeport berjanji akan membangun pabrik pemurnian atau smelter mineral emas di Gresik, Jawa Timur, dengan nilai investasi 2,3 miliar dollar AS. Selama ini, Freeport memilih ekspor konsentrat mineral tanpa pengolahan.

Kedua, perusahaan tembaga, emas, dan perak ini di Grasberg, Papua, juga bersedia menaikkan royalti dari yang berlaku saat ini cuma 1 persen menjadi 3,75 persen. Namun, Freeport meminta agar kenaikan royalti ini berlaku setelah perpanjangan kontrak atau pada 2021.

Ketiga, Freeport juga setuju melakukan divestasi saham sebesar 30 persen kepada Pemerintah Indonesia, pemerintah daerah, dan BUMN ataupun BUMD, sesuai aturan yang berlaku.

Keempat, Freeport juga menjamin penggunaan tenaga kerja lokal dan produk dalam negeri hingga 100 persen. Terakhir, Freeport juga setuju atas pengurangan areal wilayah pertambangan dari 212.950 hektar menjadi 125.000 hektar.

Rozik B Soetjipto, Chief Executive Officer Freeport Indonesia, sebelumnya mengatakan, kalau renegosiasi sudah selesai, "Sekarang tinggal bahas hukumnya saja," ujar dia. 

Juru bicara PT Freeport Indonesia, Daisy Pimayanti, menambahkan, beberapa poin renegosiasi sudah dilakukan Freeport, seperti mempekerjakan warga lokal hingga 98 persen dari total jumlah pekerja. Pemakaian barang produksi dalam negeri kini juga sudah mencapai 60 persen.

Namun, menurut pengamat pertambangan Marwan Batubara, hasil renegosiasi ini kurang menguntungkan Indonesia, terutama dalam hal kewajiban divestasi.
Menurut dia, pemerintah seharusnya memperlakukan Freeport sama dengan perusahaan tambang asing yang memiliki kewajiban melepas 51 persen sahamnya.

Dengan begitu, Indonesia bisa mengambil kontrol atas perusahaan-perusahaan tambang yang dikuasai oleh pihak asing itu. Dengan demikian pula, pemerintah paham produksi, ekspor, hingga royalti yang seharusnya menjadi bagian Indonesia.

Terlebih lagi, menurut amanat Undang-Undang Mineral dan Batu Bara, negara menguasai sumber daya alam. "Alasan Freeport adalah tambang terintegrasi dan berinvestasi tambang bawah tanah, itu bukan alasan untuk lepas saham 30 persen saja," ujar Marwan.

Hanya, Sukhyar meyakinkan bahwa pemerintah sangat berhati-hati dalam renegosiasi agar tak merugikan pada kemudian hari. (Muhammad Yazid)
Update
Menteri Koordinator Perekonomian Chairul Tanjung membantah pernyataan pejabat di Kementerian ESDM soal keputusan pemerintah memperpanjang kontrak karya dengan PT Freeport Indonesia. (baca:Chairul Tanjung Bantah Pemerintah Perpanjang Kontrak Freeport )

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com