Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Timses Prabowo-Hatta: Kita Tidak Akan Melakukan Nasionalisasi

Kompas.com - 08/06/2014, 14:33 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah akhirnya memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia, dari yang tadinya berakhir 2021 menjadi berakhir 2041. Drajad Wibowo, tim sukses bidang kebijakan dan program Prabowo-Hatta menuturkan, perpanjangan kontrak baru, seharusnya diprioritaskan untuk entitas bisnis nasional, dan hal ini berlaku universal.

“Termasuk untuk Freeport. Cuma pertanyaannya adalah bagaimana 2021 dia minta perpanjangan. Tentu kita akan melihat terhadap tawaran renegosiasi. Kita tidak akan melakukan nasionalisasi, karena itu tidak dibolehkan undang-undang,” kata dia kepada Kompas.com, Minggu (8/6/2014).

Namun, lanjutnya, pihak Prabowo-Hatta melihat ada kesepakatan tidak adil yang dibuat atau ada dalam kontrak masa lalu. Dengan demikian, renegosiasi menjadi penting, dikombinasikan dengan peraturan baru, seperti Undang-Undang No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (minerba).

“Kita tahu ada kesepakatan tidak adil yang dibuat di masa lalu, yang ada dugaan itu mengandung unsur tidak benar. Saya tidak ingin mengatakan korupsi, tapi itu yang membuat Indonesia tidak memperoleh pembagian cukup adil,” ujarnya.

Atas dasar dikeluarkannya UU Minerba itu, dia berharap perusahaan tambang seperti Freeport dan PT Newmont Nusa Tenggara, kata dia, bisa mengerti dinamika yang terjadi di Indonesia.

Komitmen perusahan tambang untuk mematuhi Undang-Undang Minerba tersebut akan menjadi pertimbangan pemerintah dalam renegosiasi di kemudian hari. “Kita sudah ada UU Minerba. Semua itu yang kita pakai sebagai basis. Kontrak kita hormati, tapi kita hormati UU baru yang sudah muncul. Perpanjangan nanti, bagaimana pengusaha itu bersikap. Kalau dia positif, itu bisa menjadi pertimbangan pemerintah,” kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional itu.

Drajad mengatakan, keputusan yang diambil pemerintah saat ini hanya mungkin terjadi melalui renegosiasi yang disepakati kedua pihak. Namun ke depan, keputusan semacam ini harus sesuai dengan tiga prinsip.

“Makanya prinsip kita 3: kontrak dihormati, renegosiasi, dan perpanjangan diprioritaskan untuk entitas nasional,” kata dia lagi.

Dalam dokumen visi-misi Prabowo-Hatta disebutkan, membangun industri pengolahan untuk menguasai nilai tambah bagi perekonomian nasional ditempuh dengan, salah satunya, melanjutkan renegosiasi kontrak-kontrak pertambangan umum dan migas yang belum cukup berkeadilan, dan memprioritaskan kontrak-kontrak yang telah berakhir untuk entitas bisnis nasional, dikombinasikan dengan instrumen yang menjadi otoritas pemerintah pusat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Whats New
Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Whats New
Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Whats New
Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Work Smart
Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Earn Smart
Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Whats New
Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Earn Smart
Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Earn Smart
Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Whats New
Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Work Smart
Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Whats New
IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

Whats New
Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Whats New
Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Work Smart
Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com