Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

80 Persen Telepon Masuk ke Call Center OJK Tanyakan Informasi

Kompas.com - 09/06/2014, 13:12 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Eksekutif Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kusumaningtuti Soetiono mengungkapkan sejak berdiri pada tahun 2013, OJK telah menerima setidaknya 14.000 alur masuk pengaduan konsumen lembaga jasa keuangan.

Dari 14.000 pengaduan tersebut, sebagian besar berupa permintaan informasi. "80 persennya meminta penjelasa, unit link itu apa, manfaatnya apa, itu bagi (konsumen) yang sudah cukup sophisticated. Ada juga yang sederhana, misalnya bagaimana mengajukan klaim yang baik, pertanggungan," kata Kusumaningtuti di Jakarta, Senin (9/6/2014).

Adapun hingga 2 Juni 2014, OJK telah menerima 1.900 pengaduan terkait lembaga jasa keuangan. Kusumaningtuti mengaku semakin banyak konsumen yang menghubungi call center OJK melalui layanan 500 655.

"Meningkat karena semakin banyak yang tahu 500 655. Selain itu perbankan juga bergabung (sejak awal 2014). Sekarang yang berkaitan dengan perbankan lebih besar dibandingkan yang berkenaan dengan IKNB (Industri Keuangan Non Bank)," ujar Kusumaningtuti.

Ia mengungkapkan, pengaduan terkait perbankan sangat bermacam-macam. Bahkan, OJK pun kerap menerima pengaduan konsumen terkait alat pembayaran menggunakan kartu (APMK), seperti misalnya kartu ATM yang tertelan.

"Kalau perbankan bervariasi. Macam-macam, tapi banyak juga yang berkaitan dengan sistem pembayaran. Seringkali kita teruskan ke BI, misalnya soal APMK itu juga cukup besar," papar Kusumaningtuti.

Adapun pengaduan terkait asuransi, banyak pengaduan konsumen yang diterima OJK berupa hal-hal terkait pencabutan ijin usaha dan penyelesaian klaimnya yang belum tuntas. "Tahun lalu kan ada pencabutan Bumi Asih Jaya dan Jiwa Nusantara," ucap Kusumaningtuti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com