Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Chairul Tanjung Bantah Pemerintah Perpanjang Kontrak Freeport

Kompas.com - 09/06/2014, 13:47 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -- Menteri Koordinator Perekonomian Chairul Tanjung membantah pernyataan pejabat di Kementerian ESDM soal keputusan pemerintah memperpanjang kontrak karya dengan PT Freeport Indonesia.

Chairul menegaskan bahwa kewenangan memperpanjang kontrak Freeport hanya bisa dilakukan oleh pemerintahan baru mendatang.

"Enggak, saya rasa itu keterangan tidak benar, bahwa kewenangan perpanjangan kontrak Freeport itu pada pemerintahan yang akan datang, karena aturannya menyatakan perpanjangan hanya bisa dilakukan dua tahun sebelum kontrak itu berakhir," ujar Chairul di Istana Negara, Jakarta, Senin (9/6/2014).

Chairul menjelaskan, kontrak karya Freeport seharusnya selesai pada tahun 2021. Untuk memperpanjang kontrak, katanya, harus dilakukan dua tahun sebelum kontrak berakhir, yakni tahun 2019. Oleh karena itu, Chairul memastikan keputusan kelanjutan kontrak karya Freeport akan menjadi wewenang penuh pemerintahan yang akan datang.

"Sekarang kita hanya bisa melakukan renegosiasi, tetapi tidak bisa memperpanjang masa kontrak, jadi paling cepat 2019. Jadi kepada pemerintahan yang besok atau pemerintahan yang akan datangnya lagi," imbuh mantan Ketua Ekonomi Nasional itu.

Pernyataan Chairul ini berbeda dengan penyataan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Sukhyar pada Jumat (6/6/2014). Sukhyar mengakui perpanjangan kontrak Freeport memang baru bisa dilakukan pada tahun 2019. Namun, pemerintah akan menjamin kesepakatan perpanjangan kontrak itu dalam sebuah memorandum of understanding (MoU) terlebih dulu.

MoU itu akan diteken sebelum masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini berakhir. Keputusan itu, menurut Sukhyar, diambil untuk memberikan kepastian bagi investor asing mengingat dana investasi yang dibenamkan Freeport mencapai 15 miliar dollar AS.

Yang menjadi pertimbangan pemerintah lainnya adalah pihak manajemen Freeport menyepakati poin lain dalam kontrak, misalnya pembangunan smelter mineral emas di Gresik, Jawa Timur; menaikkan royalti dari sebelumnya 1 persen menjadi 3,75 persen; melakukan divestasi saham sebesar 30 persen kepada Pemerintah Indonesia, serta penggunaan tenaga kerja lokal dan produk dalam negeri hingga 100 persen (baca: Kontrak Freeport Diperpanjang sampai 2041, Ini Pertimbangan Pemerintah).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Whats New
LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

Whats New
Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Whats New
Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Earn Smart
Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Whats New
Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Whats New
Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Whats New
Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Spend Smart
Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Whats New
Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Whats New
Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com