Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ironis! Cuma 3,5 Juta Orang Indonesia yang Punya Program Pensiun

Kompas.com - 11/06/2014, 07:30 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com —
Ironis. Di tengah perkembangan pesat ekonomi nasional saat ini, ternyata belum semua masyarakatnya merencanakan masa pensiun. Buktinya, cuma 3,5 juta dari total penduduk sekitar 250 juta di Indonesia yang memiliki program pensiun di perusahaan pengelola dana pensiun swasta, baik melalui Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) maupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).

Nur Hasan Kurniawan, Chief of Employee Benefits PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Asosiasi DPLK, mengatakan, sebanyak 3,5 juta peserta pensiun itu hanya berasal dari DPPK dan DPLK, di samping program pensiun pemerintah dengan kepesertaan PNS/TNI/Polri.

“Sekitar 1,5 juta adalah peserta DPPK dan sisanya 2 juta merupakan peserta DPLK. Tetapi, kebanyakan dari peserta DPPK dan DPLK ini adalah peserta yang diikutkan oleh perusahaan mereka bekerja, bukan atas inisiatif sendiri,” ujarnya, Selasa (10/6/2014).

Menurut Nur Hasan, kesadaran masyarakat Indonesia terhadap perencanaan pensiun masih minim. Tidak hanya karena keterbatasan informasi mengenai manfaat jangka panjangnya, tetapi juga lantaran sosialisasi yang kurang dari pihak-pihak terkait.

Melansir hasil penelitian Manulife Investor Sentiment Index (MISI), sebanyak 45 persen responden belum sama sekali merencanakan masa pensiun mereka. Kabar baiknya, 55 persen lainnya sudah merencanakan masa pensiun. Sayang, kenyataannya, cuma 3,5 juta masyarakat Indonesia yang memiliki program pensiun. (baca juga: Setelah Pensiun, Orang Indonesia Masih Mau Bekerja Selama 12 Tahun Lagi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com