"Pemerintah saat ini tidak berwenang memperpanjang kontrak Freeport yang berakhir tahun 2021. Saya katakan pemerintah sekarang tidak punya hak perpanjangan kontrak," kata CT di kantornya, Kamis (12/6/2014).
CT mengungkapkan, anggapan yang selama ini merebak adalah pemerintah telah meneken perpanjangan kontrak Freeport. Akan tetapi, CT membantah hal tersebut. Kebijakan itu dapat dilakukan 2 tahun sebelum kontrak berakhir, yakni pada 2019.
"Kalau MoU (Memorandum of Understanding) tidak ada masalah, tapi tidak perpanjangan kontrak. Keputusan terkait perpanjangan kontrak bukan wewenang pemerintah sekarang," jelas CT.
Lebih lanjut, CT menolak banyak komentar soal royalti yang harus dibayarkan oleh Freeport.
CT mengaku dirinya bukan bagian dari tim negosiasi, yang dijelaskannya diketuai oleh Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dibantu Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, dan tim-tim teknis lainnya.
Pemerintah, kata dia, saat ini tengah bernegosiasi dengan perusahaan pertambangan untuk komitmen membangun smelter atau industri pengolahan dan pemurnian, memberikan uang jaminan pembangunan smelter, dan menambah royalti. Sehingga, ekspor mineral olahan dapat terealisasi berdasarkan aturan yang ada.
"Siapapun yang berusaha di republik ini, selama tidak melanggar aturan pemerintah, maka dipersilakan. Dan jangan men-judge Freeport melanggar atau tidak (royalti), serahkan kepada ahlinya," kata CT.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.