Kerjasama yang ditandatangani itu memperbarui nota kerjasama OJK dan JFSA tahap pertama yang telah ditandatangani sebelumnya pada Oktober 2013. Dalam kerjasama yang baru, terdapat perluasan cakupan kerjasama menjadi seluruh sektor jasa keuangan yakni perbankan, pasar modal, serta industri keuangan non-bank.
“Kerjasama ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi OJK. Khususnya dalam penguatan kapasitas pengaturan dan pengasawan industri jasa keuangan secara lebih efektif, melalui pertukaran pengalaman serta keahlian yang dimiliki oleh OJK maupun Japan FSA,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad.
Dalam kerjasama tersebut, OJK dan FSA sepakat untuk membangun kerjasama melalui pertukaran informasi dan program pertukaran pengalaman dan keahlian, antara lain pertukaran dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia, pengembangan riset/kajian, pengembangan kerangka pengaturan serta pengawasan lembaga jasa keuangan dan pasar keuangan di antara dua jurisdiksi.
Perluasan cakupan kerjasama ini seiring dengan beralihnya tugas pengaturan dan pengawasan sektor perbankan ke OJK serta penyelarasan dengan beberapa inisiatif dan program prioritas OJK di masa mendatang.
Sementara Comissioner Japan FSA Ryutaro Hatanaka menyatakan bahwa kerjasama Japan FSA dengan OJK telah berjalan konstruktif dan saling menguntungkan.
“Sektor jasa keuangan keuangan berjalan semakin terintegrasi dan dinamis, sehingga kedepan komunikasi dan kerjasama yang baik diantara Otoritas dan Regulator menjadi kebutuhan yang tidak terhindarkan,” ujar Ryutaro.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.