Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Akan Ubah Skema Penggajian PNS

Kompas.com - 15/06/2014, 15:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah sedang merumuskan aturan soal sistem gaji yang akan diterima oleh pegawai negeri sipil (PNS). Selain gaji pokok, pemerintah akan memberikan tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan setiap bulan.

Deputi SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, akan ada tiga komponen dalam gaji setiap bulan, yaitu gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. "Tunjangan kinerja dinilai dari tiap kinerja yang mereka capai," kata Setiawan di kantor Kemenpan-RB, Jakarta, akhir pekan lalu.

Selama ini semua PNS mendapatkan gaji dan tunjangan yang sama tergantung posisi dan jabatan mereka. Nantinya, produktivitas yang dilakukan oleh PNS memengaruhi nilai dan tunjangan yang diterima. "Kita memang mendorong supaya PNS berkinerja baik kalau mau dapat tunjangan yang baik juga," ujar Setiawan.

Pasal 79 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyebutkan, gaji dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Sementara dalam Pasal 80 ayat (3) disebutkan, tunjangan kinerja dibayarkan sesuai pencapaian kerja. Sedangkan Pasal 80 ayat (4) tertulis, tunjangan kemahalan dibayarkan sesuai tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.

Menurut Setiawan, untuk mengukur pencapaian kinerja setiap pegawai, setiap tahun akan dilakukan kontrak kinerja antara atasan dan bawahan. "Jadi di-breakdown, pekerjaan apa saja yang akan diinginkan atasan," katanya.

Misalnya, menteri menginginkan masing-masing deputi untuk menyelesaikan sejumlah RPP, tugas tersebut akan di-breakdown ke bawah sesuai jabatan masing-masing. Hasil yang didapat apakah tugas tersebut terselesaikan akan menjadi tolok ukur penilaian kinerja. "Jadi tugas deputi kan mensinkronisasi RPP tersebut. Nah, akan dilihat para staf yang ikut memberikan kontribusi," ujar Setiawan.

Dalam Pasal 3 draf RPP Penggajian yang diterima Kontan dijelaskan, pegawai yang mulai bekerja pada tahun, tingkat jabatan, dan daerah yang sama akan mendapat gaji yang berbeda pada tahun berikutnya sesuai nilai capaian kinerja yang didapat. "Ada indeks gaji yang dibuat," kata Setiawan.

Setiawan menuturkan, indeks gaji yang disusun secara vertikal, jika kinerja tetap maka gaji tidak akan naik ke tingkat berikutnya. Penilaian tersebut rencananya akan dilakukan setiap tahun.

Namun, RPP ini masih menemui beberapa kendala yang masih harus didiskusikan para pihak terkait. Seperti masa kerja juga perlu diperhitungkan, padahal dalam Pasal 79 disebutkan bahwa gaji ditentukan berdasarkan jabatan, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko. Selain itu, pengukuran kinerja bila dilakukan setiap bulan atau kuartal dinilai tak efektif. Selama ini pengukuran kinerja hanya berdasarkan absensi.

Jika RPP ini disahkan, maka PNS akan menerima gaji dengan sistem single salary berdasar tiga komponen yang disebutkan di awal. Sedangkan tunjangan lain, seperti tunjangan jabatan, tunjangan istri/suami, tunjangan pangan, dan tunjangan lainnya akan dihapuskan. (Risky Widia Puspitasari)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Kontan
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Whats New
Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com