Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Takut Dituding Biang Kerugian Negara, BUMN Belum Lakukan “Hedging”

Kompas.com - 17/06/2014, 15:41 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sejauh ini belum melakukan transaksi lindung nilai (hedging), lantaran takut jika dituding menyebabkan kerugian negara akibat mengalami rugi kurs.

“Bukan dilarang (melakukan lindung nilai) tapi mereka pada enggak berani. Takut dianggap kerugian negara,” kata Menteri Keuangan Chatib Basri Selasa (17/6/2014).

Untuk itu, implementasi transaksi hedging ini akan dikonsultasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan pada 19 Juni 2014,serta Komisi Pemberantasan Korupsi. Chatib mencontohkan, jika lindung nilai ini berjalan, maka PT Pertamina (Persero) tidak perlu lagi membeli dollar AS di pasar spot.

Sebagai informasi, BUMN dalam menjalankan usahanya tidak boleh mengalami kerugian, karena akan melanggar aturan negara. Bulan Januari lalu, Bank Indonesia (BI) menerbitkan Surat Edaran terkait hedging.

“Penyediaan instrumen swap hedging bagi pelaku pasar domestik oleh BI ini merupakan upaya untuk memperdalam pasar valas domestik dimana instrumen swap jangka menengah-panjang masih terbatas. Hal ini ditujukan untuk meminimalkan risiko nilai tukar dan meningkatkan kegiatan investasi di Indonesia,” tulis BI.

Dalam surat edaran (SE) yang bernomor 16/2/DPM Perihal Transaksi Swap Lindung Nilai Kepada Bank Indonesia itu, salah satunya menyebutkan nilai minimal hedging yang bisa diajukan kepada BI sebesar 10 juta dollar AS.

Selain itu, harus ada underlying atau jaminan yang harus diserahkan kepada Bank Indonesia saat mengajukan lindung nilai. Jika yang mengajukan lindung nilai adalah bank, syarat yang harus dipenuhi adalah berupa pinjaman luar negeri bank dalam bentuk perjanjian kredit dan/atau penerbitan surat utang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com