Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beban dan Risiko Hedging BUMN Akan Ditanggung APBN

Kompas.com - 19/06/2014, 17:39 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kerugian yang diakibatkan lindung nilai (hedging) oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan ditanggung oleh APBN. Hal ini karena dilatarbelakangi risiko kerugian yang dialami korporasi khususnya BUMN akibat tidak melaksanakan lindung nilai.

"Semua sepakat hedging perlu, karena perlu disepakati juga memang ada kerugian yang bisa terjadi. Kerugian apabila dilakukan dalam rangka hedging sesuai aturan yang ada, konsisten, akuntabel, dan konsekuen, maka biaya tersebut bukan kerugian negara," kata Ketua Task Force Pendalaman Pasar Uang Bank Indonesia (BI) Treesna W Suparyono, Kamis (19/6/2014).

Lebih lanjut, dengan melakukan hedging, maka diharapkan pembayaran utang luar negeri tidak terganggu pelemahan rupiah terhadap mata uang asing. Namun, hedging juga bisa menimbulkan rugi karena selisih kurs meski nilainya tak sebesar tanpa hedging.

"Oleh karena itu, seluruh beban dan risiko hedging akan ditanggung APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) tahun berjalan," jelas Treesna.

Terkait pelaksanaan hedging, lanjut Treesna, akan dibentuk tim teknis untuk melakukan tindak lanjut, antara lain melakukan review ketentuan dan memperjelas aturan pelaksanaannya. Selain itu, tim teknis juga selanjutnya akan melakukan sosialisasi secara luas.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Ketua BPK Rizal Djalil, Menteri Keuangan M Chatib Basri, Gubernur BI Agus DW Martowardojo, jajaran KPK, BPKP, Bareskrim Polri, dan Jampidsus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com