Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggaran Dipangkas, Frekuensi KA Ekonomi Berkurang

Kompas.com - 24/06/2014, 15:09 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan terus mencari cara untuk mengatasi berkurangnya anggaran Kementerian Perhubungan dalam APBN Perubahan 2014. Salah satunya, mengatasi pemangkasan anggaran cadangan dalam public service obligation (subsidilayanan publik) yang dinilai akan mengurangi frekuensi kereta ekonomi.

”Ada berbagai macam opsi, semuanya berat. Tetapi, bagaimana lagi, karena anggarannya dipangkas cukup besar,” kata Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Perkeretaapian Hanggoro Budi Wiryawan, di Surabaya, Jawa Timur, Senin (23/6/2014).

Dalam APBN 2014 ditetapkan besaran public service obligation (PSO) Rp 1.224.306.800.000, yang dibagi dua menjadi anggaran pasti Rp 871.585.692.329 dan anggaran cadangan sebesar Rp 352.721.107.671 apabila terjadi kenaikan bahan bakar. Namun, dalam APBN Perubahan 2014, anggaran cadangan ini dihapuskan. Padahal, anggaran ini ternyata dialokasikan untuk subsidi tiket KA ekonomi jarak jauh dan jarak sedang.

Hanggoro mengatakan, dengan dipangkasnya PSO ini, opsi yang ada adalah menerapkan tarif riil untuk KA ekonomi jarak jauh dan jarak sedang, mengurangi frekuensi, atau ada beberapa kereta yang tidak diberi subsidi. Misalnya, tarif KA Progo dengan rute Senen-Lempuyangan yang semula Rp 50.000 akan naik menjadi Rp 110.000.

Namun, pengurangan anggaran subsidi ini tidak akan dirasakan oleh penumpang kereta jarak dekat atau kereta perkotaan. ”Kalau kereta jarak dekat dan perkotaan digunakan orang untuk transportasi sehari-hari mereka. Jadi, kalau subsidinya dicabut, masyarakat akan sangat berat sekali,” ujar Hanggoro.

PSO untuk KA ekonomi jarak dekat atau perkotaan ini tetap dipertahankan, juga untuk mencegah kepadatan di jalan raya.

Kepala Humas PT KAI Sugeng Priyono mengatakan, pemangkasan PSO ini akan mulai dirasakan pada September 2014. ”Sedangkan untuk tarif kereta api jarak dekat atau lokal dan KRD, untuk sementara belum dikembalikan ke tarif normal nonsubsidi sampai dengan 31 Desember 2014,” kata Sugeng.

Saat ini, Kementerian Perhubungan menanti penggodokan lebih lanjut antara DPR dan Kementerian Keuangan. (ARN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com