Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebocoran Pajak Reklame di Bekasi Diduga Ulah Oknum

Kompas.com - 24/06/2014, 18:15 WIB
Jessi Carina

Penulis


BEKASI, KOMPAS.com - Kebocoran pajak reklame yang terjadi di Kota Bekasi diduga disebabkan oleh oknum pemerintah sendiri. Hal ini dijelaskan oleh salah seorang pengusaha advertising yang biasa mengurus perizinan reklame di Kota Bekasi selama 10 tahun terakhir.

"Sudah rahasia umum. Perijinan pajak reklame itu sistemnya 'Spanyol'. Separuh Nyolong. Hasil nego dengan staf pemerintah sendiri," ujar Budianto, pengusaha advertising di Bekasi ketika ditemui, Selasa (24/6/2014).

Budianto menjelaskan alur pengurusan pajak reklame di Bekasi. Pertama, pihaknya akan mendatangi kantor Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) dan instansi ini akan mengeluarkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada dinas terkait, dalam hal ini adalah Dinas Pertamanan, Pemakaman, dan Penerangan Jalan Umum (DPPJU).

Menurut Budianto, di sinilah proses negosiasi dimulai. Oknum DPPJU akan menawarkan dua metode alur. Pertama, jalur resmi. Kedua, jalur negosiasi. Jika pengusaha yang ingin memasang reklame memilih jalur resmi, maka harus membayar berbagai dana seperti dana kajian dan pantauan. Pengusaha juga harus membayar dana negoisasi. Alur ini dinilai rumit dan juga mahal. Namun, melalui jalur ini akan keluar surat perijinan resmi.

Apabila pengusaha memilih jalur kedua yaitu jalur negosiasi, biaya yang dipilih akan lebih murah yaitu setengah harga resmi. Namun, tidak semua dana disetorkan pada pemerintah. Budianto mengatakan setengah dana akan disetor untuk pemerintah, sedangkan setengah lagi masuk dana pribadi. Inilah yang dimaksudkan dengan istilah "Separuh Nyolong".

"Biaya reklame sekelas billboard per tahun dengan jalur resmi sekitar Rp 300 juta. Kalau lewat jalur negoisasi, bisa setengahnya. Aman. Tapi tanpa surat," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com