Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bos Cipaganti Dibui, Investor Gigit Jari

Kompas.com - 25/06/2014, 09:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Jawa Barat (Jabar) akhirnya menahan pengurus Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada, Senin (23/6) malam. Penahanan ini menyebabkan proses perdamaian koperasi dengan nasabah koperasi ini terganjal. Alhasil, rencana pengembalian dana nasabah akan tersendat, bahkan terancam gagal.

Tiga pengurus yang ditahan adalah Andianto Setiabudi, pendiri dan pengawas koperasi Cipaganti. Lalu, kakaknya, yakni Djulia Sri Rejeki dan istri Adianto, Yulinda Tjendrawati Setiawan, keduanya juga sebagai pengurus koperasi yang berdiri tahun 2002 itu. Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Martinus Sitompul mengatakan, ketiga orang itu telah menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan dana Koperasi Cipaganti milik 8.700 nasabah senilai Rp 3,2 triliun sejak tahun 2008 hingga 2014. Penahanan ini hasil tindak lanjut laporan enam orang korban penipuan.

"Penyidik juga akan mengarahkan kasus ini ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), mengingat dana investasi dan penyertaan modal itu mencapai ratusan miliar hingga triliunan," ujar Martinus, Selasa (24/6).

Polda Jabar kini masih menelusuri aliran uang dalam kasus TPPU ini. Indikasi sementara: tersangka menghimpun dana masyarakat dengan janji diputar di bisnis stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), transportasi, alat berat, dan tambang batubara. Namun, imbal hasil yang dijanjikan tak kunjung dibayar, Polisi melihat indikasi penyalahgunaan dana nasabah.

Restrukturisasi gagal

Masalahnya, koperasi yang masuk Grup Cipaganti ini tengah dalam proses penundaan kewajiban utang (PKPU). PKPU ini juga terkait dengan dana nasabah yang dihimpun koperasi ini. Dengan PKPU itu pula, pengurus koperasi sudah membentuk Tim Restrukturisasi untuk mengembalikan dana nasabah.

Dimas A. Pamungkas, pengacara salah satu kreditur pemohon PKPU bilang, kerja Tim Restrukturisasi akan terganggu dengan penahanan ini. Mengingat, kerja tim menyiapkan proposal perdamaian pengembalian dana nasabah.

Penyusunan itu harus melibatkan pengurus koperasi. Jika penahanan berlangsung lama, Dimas khawatir proses PKPU akan gagal. Jika itu terjadi, satu-satunya jalan untuk mengembalikan dana nasabah adalah dengan kepailitan.

Namun, proses kepailitan ini tak menjamin dana nasabah kembali 100 persen. Ketua Tim Restrukturisasi PKPU Cipaganti Pribadi Agung mengaku kesulitan menghubungi Andianto pasca penahanan. Padahal, bos dibutuhkan dalam pengambilan keputusan untuk mengembalikan dana nasabah. Kini triliunan rupiah dana nasabah terancam tak kembali. (Noverius Laoli)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Kontan
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com