Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pungutan, DPR Kritik OJK

Kompas.com - 04/07/2014, 08:55 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperoleh kritikan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tentang pungutan yang dibebankan OJK kepada industri sektor jasa keuangan. Menurut DPR, industri keuangan merasa keberatan dengan pungutan tersebut.

Anggota Komisi XI DPR Sadar Subagyo mengatakan, beberapa waktu lalu dirinya bertemu dengan beberapa emiten yang melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI). Mereka mengeluhkan pungutan OJK lebih besar dibandingkan besaran pajak yang harus dibayar.

"Ada kira-kira 10 emiten saya bertemu. Tidak usah saya sebutkan namanya, pokoknya 10 emiten terbesar di bursa. Mereka mengeluhkan pungutan OJK," kata Sadar dalam rapat kerja Komisi XI dengan beberapa lembaga negara termasuk OJK, Kamis (3/7/2014).

Sadar mengungkapkan, saat ini OJK masih merupakan lembaga negara yang baru dibentuk. Adapun hasil dari pungutan tersebut belum bisa dirasakan secara langsung oleh industri keuangan.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto mengungkapkan pihaknya menerima kritikan tersebut. Lebih lanjut, Rahmat menyatakan sebagai lembaga baru, tentu saja OJK membutuhkan banyak masukan.

"Kalau ada komentar, terutama dari pelaku pasar modal, saya respon positif. Kami menyadari sebagai lembaga baru, apalagi dibiayai APBN, kami harus hati-hati," ujar dia.

Beberapa waktu lalu diberitakan, industri masih merasa keberatan membayar pungutan OJK. Meski demikian, mereka tetap membayar karena telah dituangkan dalam peraturan. Ketua Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Fransiskus Welirang mengatakan tidak ada pemilahan lembaga yang harus membayat pungutan.

"Menurut saya itu salah, karena tidak semua emiten itu industri keuangan. Pasar modal tidak seluruhnya di sektor keuangan. Yang diperdagangkan adalah sahamnya," kata Franky.
Baca juga: Asosiasi Emiten: OJK Hanya Menjaga Kebun Binatang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com