Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diwarnai "Walk Out", DPR Serahkan Penyelamatan Merpati Ke Dahlan Iskan

Kompas.com - 07/07/2014, 14:08 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi VI DPR RI akhirnya menyerahkan rekomendasi mengenai penyelamatan PT Merpati Airlines kepada Kementerian BUMN, Senin (7/7/2014).

Penyerahan rekomendasi tersebut sempat di tentang tiga Fraksi yaitu Fraksi PDIP, PAN dan PKB yang secara kompak mengatakan tidak bertanggung jawab terhadap keputusan yang diambil Komisi VI dan melakukan walk out.

Meski rekomendasi tersebut tidak dibacakan secara langsung, wartawan yang menunggu sejak pagi hari diperbolehkan meng-copy rekomendasi DPR yang diserahkan kepada Kementerian BUMN dalam hal ini Menteri BUMN, Dahlan Iskan.

Ada beberapa poin penting yang ada dalam rekomendasi Komisi VI tersebut. Pertama, DPR meminta BPK melakukan audit investigasi terhadap merpati dan meminta penegak hukum mengusut tuntas masalah pengadaan pesawat MA-60 PT Merpati dari Xian Aircraft Industry (Group) Co. Ltd dengan kontrak nomer A.4/ADD/A/01/18/2010 yang terindikasi tindak pidana korupsi.

Kedua, DPR meminta Kementerian BUMN tidak Melakukan spin off atau membentuk anak perusahaan sampai selesainya restrukturisasi hutang jangka panjang dan meminta Merpati berkonsentrasi pada bisnis penerangan dengan potensi keuntungan yang relatif tinggi dangan pesawat propeller yg dimiliki untuk rute-rute perintis.

Ketiga, meminta Kementerian BUMN segera memberhentikan direksi PT Merpati yang sekarang dengan direksi yang bersih, paham bisnis penerangan, dan memahami secara menyeluruh permasalahan merpati dan memiliki konsep atau strategi bisnis untuk menyelesaikannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com