Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabar Gembira bagi PNS, TNI-Polri, dan Pensiunan

Kompas.com - 10/07/2014, 14:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ini kabar gembira bagi pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), para pejabat negara, dan para pensiunan. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 3 Juli 2014 lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2014 tentang pemberian gaji atau pensiun atau tunjangan bulan ketiga belas bagi PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan.

Dikutip dari laman Setkab.go.id, dalam PP itu disebutkan bahwa yang dikecualikan dari penerimaan gaji ke-13 ini adalah PNS, anggota TNI, dan anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang diperbantukan di luar instansi pemerintah.

Adapun gaji atau pensiun atau tunjangan ke-13 ini sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2014.

"Penghasilan sebagaimana dimaksud meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja atau tunjangan khusus pembinaan keuangan negara (TPKN)," demikian bunyi Pasal 3 ayat (3a) PP No 53/2014 itu.

PP ini menyebutkan, besaran penghasilan dimaksud tidak termasuk jenis-jenis tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau bahaya, serta tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau pengaturan internal kementerian atau lembaga.

Dibayar Juli

Menurut PP ini, pembayaran tunjangan sebagaimana dimaksud dibayarkan pada bulan Juli 2014.

"Dalam hal pembayaran gaji atau pensiunan atau tunjangan bulan ke-13 belum bisa dibayarkan pada bulan Juli 2014, pembayaran dilakukan setelah bulan Juli 2014," demikian yang tertera dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2014 itu.

Jika PNS, anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan ini menerima lebih dari satu penghasilan, maka gaji atau pensiun atau tunjangan bulan ke-13 yang diberikan hanya salah satu, dipilih berdasarkan jumlah yang menguntungkan. Apabila kemudian hari ternyata terdapat PNS, anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan menerima lebih dari satu jenis penghasilan, maka kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib dikembalikan kepada negara.

Menurut PP, sumber anggaran gaji ke-13 untuk PNS yang bekerja pada pemerintah pusat, untuk anggota TNI, anggota Polri, penerima pensiun, penerima tunjangan, pejabat negara selain gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota, pejabat lain setingkat menteri, dan wakil menteri berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Adapun anggaran untuk PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah, gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota berasal dari APBD. "Peraturan pemerintah ini berlaku mulai pada tanggal diundangkan," demikian bunyi PP yang diundang-undangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin pada 4 Juli 2014 itu. (Yudho Winarto)

Baca juga: Juli Ini PNS Dapat Gaji Ke-13

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com