Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK: Lembaga Keuangan Mikro Harus Berbadan Hukum

Kompas.com - 11/07/2014, 14:24 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau seluruh Lembaga Keuangan Mikro (LKM) agar secepatnya memproses status kelembagaannya.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani menjelaskan proses ini diharapkan dapat dilakukan hingga awal tahun 2015 mendatang. "Januari 2015 mereka mulai melakukan (pemrosesan status usaha). Mereka harus mendaftar. Daftar ke Pemerintah Daerah bisa atau nanti ke Dinas Koperasi atau Dinas Perdagangan," kata Firdaus di Jakarta, Jumat (11/7/2014).

Menurut Firdaus, status kelembagaan yang diharapkan OJK pada dasarnya adalah berupa Perseroan Terbatas (PT) atau berupa koperasi. Selanjutnya, bila nanti masih ditemukan beberapa LKM yang sebagian besar berlokasi di daerah, maka OJK akan menindak. Ini untuk mewujudkan industri keuangan yang kuat dan solid.

"Tentunya mereka boleh dibilang tidak bisa beroperasi menjadi LKM lagi. Dia diangap lembaga keuangan liar. LKM itu diharapkan partisipasi Pemda, karena kalau PT kan 60 persen saham milik Pemda," ujar Firdaus.

Lebih lanjut, Firdaus menjelaskan OJK sudah memiliki Undang-Undang mengenai lembaga keuangan mikro dimana harus berbadan hukum sejak 8 Januari 2013.

Saat ini OJK masih melakukan inventarisasi jumlah LKM yang ada di Indonesia mengingat belum ada angka akurat terkait jumlah LKM. OJK hari ini menandatangani nota kesepahaman dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Koperasi dan UKM terkait koordinasi pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM).

Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad, dengan kerjasama ini maka pihaknya dapat mengidentifikasi jumlah LKM di seluruh Tanah Air. Selain itu, OJK ke depan dapat melakukan pengawasan dan pembinaan kinerja LKM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com