Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awasi Lembaga Keuangan Mikro, OJK Gandeng Kemendagri dan Kemenkop

Kompas.com - 11/07/2014, 15:32 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meneken nota kesepahaman dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Koperasi dan UKM terkait koordinasi pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM).

Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK, dengan kerjasama ini maka pihaknya dapat mengidentifikasi jumlah LKM di seluruh Tanah Air. Selain itu, OJK ke depan dapat melakukan pengawasan dan pembinaan kinerja LKM.

"Kita tahu, jumlah LKM di Indonesia banyak sekali dan sampai sekarang kita belum dapat memperoleh angka pasti mengenai jumlah itu. Kami harap melalui Kemendagri dan Kementerian Koperasi dan UKM dapat mendapatkan angka yang sebenarnya," kata Muliaman di Jakarta, Jumat (11/7/2014).

Guna melakukan pengawasan terhadap LKM, Muliaman mengaku pihaknya akan melakukan peningkatan sumber daya manusia (SDM). Adapun proses perekrutan SDM tersebut akan diserahkan kepada pemerintah daerah.

Menurut dia, peran pemerintah daerah dalam peningkatan status hukum sejumlah LKM di wilayahnya menjadi hal yang sangat penting, mengingat LKM secara langsung juga akan meningkatkan ekonomi daerahnya masing-masing.

"Peran pemerintah daerah sangat penting. Nanti kalau pemerintah daerah tidak siap, kita akan ambil alternatif kerjasama dengan universitas setempat, sarja ekonomi atau mahasiswa tingkat akhir saya pikir bisa berpartisipasi," jelas Muliaman.

Adapun ruang lingkup kerjasama ini antara lain Sosialisasi UU Nomor 1 tahun 2013 tentang LKM, penyusunan peraturan pelasanaan UU tentang lembaga keuangan mikro, fasilitas penunjukan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sebagai pembina dan pengawas LKM oleh Bupati atau Walikota, serta pemanfaatan data dan informasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com