Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelindo II Tak Keberatan Transaksi Gunakan Rupiah

Kompas.com - 15/07/2014, 15:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan akhirnya sudah resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang mewajibkan transaksi di pelabuhan menggunakan mata uang rupiah. Menanggapi hal ini PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II sebagai salah satu operator pelabuhan mengaku tak keberatan dengan diterapkannya aturan baru tersebut.

"Kalau SK sudah terbit dan harus diberlakukan kita sih sebagai pelaku juga harus patuh, tapi ini kan juga perlu waktu untuk sosialiasasi," kaya Rima Novianti (Plt) Corporate Secretary, Selasa (15/7/2014).

Tak berbeda dengan target yang ditetapkan pemerintah, ia juga optimis proses sosialiasasi akan berhasil dilakukan dalam 3 bulan ini. Sebagai operator, Pelindo II juga akan melakukan sosialisasi kepada para shipping line yang bernanung dibawah pelabuhan yang dikelolanya.

Keberhasilan pemungutan pembayaran dengan mata uang rupiah ini bukan sepenuhnya bergantung pada perusahaannya. Ia beralasan pada praktek dilapangan selama ini pemungutan biaya dari pengguna jasa selalu dilakukan oleh pihak shipping line. "Karena bukan kami yang memungut langsung, jadi kami cuma melakukan sosialisasi ke shipping line-nya," imbuhnya.

Sementara itu dari segi pendapatan perseroan, Rima memastikan peraturan baru itu tidak mempengaruhi jumlah keuntungan perseroan. Menurutnya, Pelindo hanya akan dibebani persoalan transaksional ketika harus menukarkan mata uang rupiah yang diperolehnya dalam bentuk dollar AS untuk membayar kebutuhan yang memang dalam mata uang tersebut.

Ketentuan penggunaan rupiah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Rupiah sebagai mata uang yang sah dan wajib digunakan dalam setiap transaksi di seluruh wilayah NKRI.

Dalam peraturan tersebut juga diatur sanksi pada Pasal 33 UU No 7 tahun 2011 yang menyebutkan setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah sebagai alat pembayaran selama berada di Indonesia, kecuali uang itu palsu. Penolakan untuk menerima rupiah bisa dikenai sanksi pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 200 juta. (RR Putri Werdiningsih)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Whats New
Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com