Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mayoritas Nasabah Cipaganti Setuju Bentuk Perusahaan Baru

Kompas.com - 16/07/2014, 11:02 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA , KOMPAS.com – Kemelut yang terjadi dalam Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP) akhirnya menemui titik terang. Pasalnya, dalam voting pengambilan keputusan yang difasilitasi PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) Selasa (15/4/2014) malam, mayoritas nasabah koperasi menyetujui untuk berdamai dan membentuk perusahaan baru.

Menurut Corporate Secretary PT Cipaganti Citra Graha Tbk, Toto Moeljono, keputusan yang tersebut merupakan solusi bagi perdamaiaan dan penyelesaian masalah yang menggerus perusahaan.

“Alhamdulillah, puji syukur atas hasil voting di antara mitra yang memutuskan untuk mendirikan new company sebagai solusi perdamaian dan penyelesaian masalah. Kami mendukung sepenuhnya perkembangan ini dan akan bekerja keras untuk ikut serta secara langsung atau tidak langsung dalam penyelesaiannya, sesuai kapasitas kami sebagai perusahaan terbuka” ujarnya di Jakarta, dalam keterangan yang diterima Kompas.com.

Dalam pertemuan di Britama Mahaka Sport Mall, Kelapa Gading, Jakarta Utara, hadir 3.359 mitra koperasi. Sebanyak 3.277 mitra setuju untuk berdamai dan membentuk perusahaan baru untuk menyelesaikan kemelut koperasi tersebut.  Sementara sisanya, yaitu delapan puluh dua orang menolak untuk berdamai.

Mayoritas mitra menyetujui perdamaian dan pembentukan perusahaan baru yang bermodalkan aset pemilik perusahaan yang juga Ketua Pengawas KCKGP, yaitu Andianto Setiabudi diserahkan sebagai modal perusahaan baru. Para mitra menekankan, supaya pengalihan aset itu diawasi dengan ketat. “Harus diawasi, diawasi,” teriak para mitra di acara voting tersebut semalam.

Sebelumnya diberitakan, kemelut tersebut terjadi karena koperasi gagal membayar laba sejak beberapa bulan terakhir, sehingga para mitra mengadukan pengurus koperasi yang beberapa di antaranya juga adalah pengurus di PT Cipaganti Citra Graha Tbk (CCGT).

baca juga: Tim Penyelesaian Utang Minta Bos Cipaganti Dibebaskan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com