Menurutnya, hal tersebut merupakan salah satu langkah perusahaan untuk mencegah kemelut perusahaan kembali terjadi.
“Kami memastikan bahwa tidak ada lagi jabatan rangkap diantara perusahaan di dalam satu grup pada pengurus inti dan memastikan bahwa para stakeholder itu mengerti serta memahami hubungan dan keterkaitan yang ada diantara perusahaan di dalam Cipaganti Group,” ujarnya dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Selasa (15/7/2014).
Toto menjelaskan, sebenarnya dalam anggaran dasar perseroan sudah jelas disebutkan jika Direktur Utama berhalangan maka fungsi tersebut dapat diwakili oleh Wakil Direktur Utama bersama salah satu anggota direksi. Sementara untuk fungsi pengawasan, perusahaan masih memiliki komisaris independen yang mampu menjalankan fungsi tersebut walaupun komisaris utama dan salah satu komisaris berhalangan.
Namun, kata Toto, jika kondisi tersebut akan terjadi dalam jangka waktu yang lama atau permanen, maka perseroan akan mengambil upaya untuk mengisi ketiga kekosongan dari kepengurusan tersebut. Dengan kata lain, melakukan pergantian dewan direksi dan komisaris yang ditangkap atas tuduhan penggelapan dana koperasi pada 22 Juni 2014.
Seperti diketahui sebelumnya, kemelut di tubuh Cipaganti terjadi karena koperasi gagal membayar laba sejak beberapa bulan terakhir, sehingga para mitra mengadukan pengurus koperasi yang beberapa di antaranya juga adalah pengurus di PT Cipaganti Citra Graha Tbk (CCGT).
Kemelut itu makin berat setelah koperasi dibekukan dan pengurus ditahan setelah diadukan ke Polda Jabar. Dengan demikian perusahaan yang bernaung di bawah bendera Cipaganti pun terpengaruh akibat penahanan Direksi dan komisaris tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.