Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rasio Utang terhadap Penerimaan Ekspor RI Mencemaskan

Kompas.com - 17/07/2014, 11:40 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Rasio pembayaran utang dan bunga terhadap jumlah penerimaan ekspor atau debt to service ratio (DSR) Indonesia dinilai mulai mencemaskan. Angka DSR mengalami peningkatan pada triwulan I-2014 menjadi 46,31 persen, dari 43,38 persen pada triwulan akhir 2013.

Direktur Jenderal Pengelolaan Utang, Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan menuturkan, angka DSR 40 persen masih terbilang aman. Angka DSR dibilang sudah tidak baik, jika mencapai 43 persen.

“Kalau sudah 46 persen, seyogyanya diturunkan. Tapi ini kombinasi utang pemerintah dan utang swasta. Kalau utang pemerintah cenderung stabil, tapi utang luar negerinya swasta meningkat,” ujarnya ditemui di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu malam (16/7/2014).

Menurut Robert, pemerintah paham ketatnya likuiditas dalam negeri membuat swasta kesulitan mencari pinjaman, sehingga mereka meminjam dari luar negeri. Likuiditas luar negeri yang lebih banyak dengan suku bunga yang rendah tentu menarik swasta.

Namun, yang sering terlupakan adalah biaya currency, atau perubahan kurs. Hal inilah, menurut Robert, yang membuat perusahaan swasta membayar bunga lebih tinggi meskipun persentase suku bunga kreditnya rendah, sebesar 2 persen.

“Swasta, berutang ke luar negeri fine, kalau mereka punya penghasilan valas. Yang ada resiko itu, pendapatan perusahaan dalam Rupiah, utangnya dalam dollar AS. Risikonya di situ,” kata Robert.

Sementara itu, rasio utang luar negeri terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), terdiri dari public debt dan swasta, hingga April 2014 mencapai 32,8 persen. Utang pemerintah sendiri, rasionya terhadap PDB sebesar 26 persen.

Mengutip Bank Indonesia, jika dibandingkan dengan banyak negara, angka ini masih aman. Di banyak negara, utang pemerintah bisa mencapai 55-57 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Earn Smart
Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Earn Smart
Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Earn Smart
Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Whats New
OJK Terbitkan Aturan 'Short Selling', Simak 8 Pokok Pengaturannya

OJK Terbitkan Aturan "Short Selling", Simak 8 Pokok Pengaturannya

Whats New
2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

Earn Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

Spend Smart
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Whats New
Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Whats New
Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Whats New
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Whats New
Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintah Anda

Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang "Toxic" ke Dalam Pemerintah Anda

Whats New
Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke 'Jastiper'

Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke "Jastiper"

Whats New
Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Rilis
Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com