"Satu, Pemisahan DJP, UU-nya harus diubah, dan untuk itu memerlukan waktu. Tidak bisa dalam 3 bulan," katanya dalam sambutan buka bersama, Rabu petang (16/7/2014).
Yang tak kalah penting dari hal tersebut adalah menyangkut kewenangan dan tanggungjawab DJP nantinya jika terpisah dari Kemenkeu. Chatib memberikan contoh otoritas pajak Amerika Serikat, yakni Internal Revenue Service (IRS) sama sekali tidak ikut campur di dalam kebijakan pemerintah.
"Dia hanya pengumpul pajak. Itu saja. Kemudian mereka kerjasama dengan Departement of Justice, kalau ada yang enggak bayar, mereka bisa menindak. Di proses ini yang membedakan dengan struktur di DJP kita," jelas Chatib.
Lebih lanjut mantan Kepala BKPM itu pun memaparkan, perbedaan lainnya adalah IRS tidak diberikan beban untuk mengumpulkan penerimaan pajak sesuai target pemerintah. Dia bilang, DJP diberikan beban untuk mengumpulkan penerimaan negara guna menjaga agar defisit APBN tidak lebih dari 3 persen.
"Kalau enggak boleh capai 3 persen, caranya cuma dua. Pajak dinaikkan atau anggaran tidak dibelanjakan. Nah untuk sekarang kalau dipisah ini bagaimana dengan policy ini, kalau tugasnya hanya collection?" imbuhnya.
Dari berbagai pertimbangan dan perbandingan dengan otoritas pajak di negara lain tadi, Chatib menegaskan, wacana pemisahan DJP memang harus dikoordinasikan secara makro.
"Jadi ini harus dilihat dalam kerangka makro. Karena itu saya bilang nanti setelah kita paham persoalannya kita duduk bareng mengenai ini. Jadi nanti kalau mau dibahas, biarkan saja pemerintahan baru," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.